indonews

indonews.id

Kejagung Pastikan Motor hingga Sepatu di Kasus Korupsi MBG Tak Disita

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita seluruh barang hasil pengadaan dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional meskipun ditemukan indikasi markup harga dalam proses pengadaannya.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita seluruh barang hasil pengadaan dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional meskipun ditemukan indikasi markup harga dalam proses pengadaannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan sejumlah pengadaan barang dalam program tersebut diketahui berada di atas nilai wajar.

Barang-barang yang dimaksud meliputi motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi berukuran 75 inci. Kendati demikian, Syarief menegaskan penyidik tidak akan melakukan penyitaan secara menyeluruh terhadap barang-barang tersebut.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan. Karena penyitaan itu untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

Menurutnya, fokus utama penyidik saat ini bukan pada penyitaan barang, melainkan menelusuri dokumen, mekanisme penganggaran, serta proses pengadaan yang dilakukan para tersangka hingga dugaan korupsi dapat terjadi.

“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Syarief menjelaskan, program MBG sejatinya dirancang untuk dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu, yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Para tersangka juga diduga melakukan markup harga dalam sejumlah pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara dan menghambat efektivitas operasional program MBG.

Kejagung merinci sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan, yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang seluruhnya diduga mengalami markup harga.

Meski ditemukan indikasi pelanggaran, Kejagung memastikan barang-barang yang telah terdistribusi dan dimanfaatkan masyarakat di berbagai daerah tetap dapat digunakan sembari proses hukum berjalan.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas