Gelar Demo di PN Jakpus, Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi Siap Hadang Eksekusi Hotel Sultan
Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, pada Senin, 15 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INODNEWS.ID - Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, pada Senin, 15 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Aksi yang akan diikuti mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, dan unsur masyarakat itu digelar untuk mendesak pembatalan rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Al Hams Qamarallah akan bertindak sebagai orator utama.
Koalisi menyatakan siap menghadang eksekusi melalui gerakan sipil yang damai, tertib, dan konstitusional. Sikap tersebut diambil karena Koalisi menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum diselesaikan, terutama mengenai pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan, hak pemegang HGB, serta perlindungan terhadap bangunan, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan pihak ketiga.
“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Al Hams Qamarallah.
Sengketa Tanah, Bangunan dan Bisnis Terancam
Koalisi menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi menjangkau bangunan dan bisnis Hotel Sultan yang selama ini dimiliki dan dikelola PT Indobuildco.
“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” kata Al Hams.
Menurut Koalisi, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bahwa bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karena itu, sengketa tanah tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak serta ganti rugi yang adil.
Koalisi mengingatkan bahwa operasional Hotel Sultan berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan kehidupan ekonomi banyak pihak, termasuk karyawan, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara kegiatan, serta berbagai mitra usaha.
Enam Tuntutan Koalisi
Pertama, batalkan eksekusi Hotel Sultan. Koalisi menuntut agar eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 dibatalkan karena pemohon eksekusi dinilai belum menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan objek eksekusi.
Koalisi merujuk pada butir 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 mengenai pelaksanaan putusan serta-merta.
“Kewajiban menempatkan jaminan oleh pemohon eksekusi merupakan syarat yang harus dipenuhi. Tanpa jaminan yang setara dengan nilai objek eksekusi, putusan serta-merta tidak semestinya dilaksanakan,” ujar Al Hams.
Koalisi menilai pemaksaan eksekusi tanpa pemenuhan syarat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dan konsekuensi hukum baru.
Koalisi mendorong penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu sampai seluruh persoalan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, hormati hak prioritas pemegang HGB. Koalisi meminta pemerintah menjalankan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedudukan PT Indobuildco sebagai pemegang Hak Guna Bangunan.
Menurut Koalisi, pemegang HGB seharusnya memperoleh hak prioritas atau kesempatan pertama untuk mengajukan perpanjangan maupun pembaruan hak, sepanjang tanah masih digunakan sesuai peruntukannya, pemegang hak memenuhi persyaratan, dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan rencana tata ruang.
Koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 35 sampai Pasal 40; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah.
Ketiga, lindungi pekerja dan pihak ketiga. Koalisi meminta jaminan perlindungan terhadap hak karyawan Hotel Sultan, buruh, tenant, vendor, pemasok, pelaku usaha, dan seluruh pihak ketiga yang terdampak.
“Hotel Sultan bukan hanya tanah dan bangunan. Di dalamnya terdapat pekerja, keluarga karyawan, tenant, vendor, dan berbagai aktivitas ekonomi yang harus dilindungi,” kata Al Hams.
Keempat, utamakan negosiasi dan solusi adil. Koalisi mendorong agar sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, bermartabat, dan menghasilkan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Negosiasi antara pemerintah dan PT Indobuildco dinilai sebagai jalan yang lebih konstruktif dibandingkan eksekusi yang berpotensi menghentikan kegiatan usaha dan menimbulkan persoalan hukum, sosial, serta ekonomi baru.
Kelima, lindungi hak pengusaha pribumi. Koalisi menegaskan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut kepastian hukum secara formal, tetapi juga proses yang menjamin perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
Koalisi meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan PT Indobuildco sebagai pengusaha pribumi yang telah berinvestasi, membuka lapangan kerja, dan menjalankan usaha Hotel Sultan selama puluhan tahun.
“Jangan sampai proses hukum justru menghilangkan hak pengusaha pribumi yang telah membangun usaha, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi kepada negara,” tegas Al Hams.
Keenam, jaga stabilitas nasional. Koalisi meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan politik apabila eksekusi tetap dipaksakan di tengah meningkatnya penyampaian aspirasi oleh mahasiswa, buruh, dan kelompok masyarakat sipil.
Menurut Koalisi, penyelesaian yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan rasa keadilan dapat meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan proses penegakan hukum.
Koalisi memastikan aksi pada 15 Juni 2026 akan berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional. Istilah “menghadang” dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan sipil dan tekanan moral agar eksekusi dibatalkan atau ditunda sampai seluruh persoalan hukum diselesaikan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi sikap kami tegas: batalkan eksekusi Hotel Sultan, hormati hukum, lindungi pekerja dan pihak ketiga, serta buka ruang negosiasi untuk memperoleh penyelesaian yang adil,” tutup Al Hams Qamarallah.