Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan segala kemungkinan masih bisa terjadi sebelum tanggal 18 Juni 2026, sehingga rencana eksekusi pengosongan jelas belum final.
Hamdan menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK yang menyebut penetapan waktu eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah final dan tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengosongan.
Menurut Hamdan, pihaknya nenolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum & ketidakadilan bagi bangsa ini dimasa kepemimpinan Prisiden Prabowo.
Menurutnya jika eksekusi tetap dipaksakan akan menyebabkan berbagai masalah.
Pertama ketidak pastian hukum & ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi. Selain itu melanggar SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001 yang menegaskan tanpa uang jaminan senilai obyek yang dititipkan Pemohon di Pengadilan, eksekusi putusan serta merta tidak boleh dijalankan.
Kedua akan menimbulkan masalah sosial, pengosongan Hotel Sultan dipastikan terhentinya aktivitas bisnis di Kawasan Hotel Sultan tempat mencari nafkah ribuan karyawan, tenant, vendor dan keluarganya. Tidak ada jaminan para karyawan dipekerjakan kembali karena menurut keterangan Direktur PPKGBK di media, kawasan Hotel Sultan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Ketiga akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco.
Hamdan menilai, pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum. Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco, kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco, bukan dari uang negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan.
“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” ujar Hamdan.
Ia juga menegaskan, apabila eksekusi dilakukan dengan mengabaikan hak bangunan dan bisnis, maka yang terjadi bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi penghentian kegiatan usaha Hotel Sultan.
Menurut Hamdan, hal itu akan berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, event, dan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi hotel.
“Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak,” kata Hamdan.
Hamdan juga menolak anggapan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi. Menurutnya, masih terdapat syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan, termasuk kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung. Terlebih jika terjadi perdamaian.
“PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa. Sebaliknya, Indobuildco tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang adil, terukur, dan sesuai hukum.
“Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan, penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang sah dan telah berjalan selama puluhan tahun.
“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas,” kata Hamdan.
PT Indobuildco menegaskan bahwa setiap langkah eksekusi harus dilakukan secara hati-hati, sesuai hukum acara, sesuai SEMA Mahkamah Agung, serta tidak merugikan pekerja, tenant, mitra usaha, investor, dan penerimaan negara.