Wakil Rakyat Desak Hukuman Berat untuk Taufik Hidayat, Usul Kebiri hingga Pasal Berlapis
Penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, memicu reaksi keras dari sejumlah anggota DPR dan DPD RI. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, memicu reaksi keras dari sejumlah anggota DPR dan DPD RI. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban.
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait penganiayaan dan penyekapan.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan,” kata Rudi, Selasa.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan selama hampir tiga tahun. Korban diketahui berkenalan dengan pelaku saat menghadiri sebuah konser pada 2023. Setelah itu, korban tidak pernah kembali ke rumah dan sulit dihubungi oleh keluarganya.
Keberadaan korban baru diketahui setelah keluarga menerima pesan dari nomor tak dikenal pada 10 Juni 2026 yang mengabarkan bahwa YTR sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat ditemui keluarga, kondisi korban dilaporkan memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menjadi salah satu legislator yang paling keras mengecam tindakan tersangka. Ia bahkan mengusulkan agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri.
“Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Abdullah, hukuman tersebut layak dipertimbangkan mengingat adanya dugaan pola kekerasan berulang yang dilakukan pelaku terhadap perempuan. Ia menyinggung pengakuan mantan istri tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kekerasan.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” katanya.
Selain meminta hukuman berat, Abdullah juga mendorong Polda Jawa Barat membuka posko pengaduan khusus guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Senada dengan itu, anggota DPD RI, Fahira Idris, meminta penyidik tidak membatasi perkara ini hanya pada dugaan penganiayaan.
Menurut Fahira, aparat harus mendalami berbagai kemungkinan tindak pidana lain yang mungkin terjadi selama korban berada dalam penguasaan tersangka, termasuk dugaan kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, hingga pemaksaan.
“Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh,” ujar Fahira dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Fahira juga meminta kejaksaan mengawal perkara sejak tahap awal penyidikan agar dakwaan yang disusun kuat dan tuntutan yang diajukan dapat memberikan efek jera.
Selain proses hukum terhadap pelaku, Fahira mendesak pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
“Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya,” ujarnya.
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR kini masih dalam pengembangan penyidik Polda Jawa Barat. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain serta menelusuri kemungkinan korban tambahan dalam perkara tersebut.