indonews

indonews.id

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam Tanah Jarang, Ungkap Dugaan Dua Kali Ekspor Ilegal PT PMM

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam Tanah Jarang, Ungkap Dugaan Dua Kali Ekspor Ilegal PT PMM

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang diduga akan diekspor secara ilegal. Barang bukti tersebut ditemukan di 15 kontainer yang berada di Dermaga Batam dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan kontainer berisi tanah bermuatan LTJ di kawasan pelabuhan.

"Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," ujar Syarief kepada wartawan, Rabu (8/7).

Syarief menjelaskan, penyidik masih mendalami kandungan logam tanah jarang yang terdapat di dalam ratusan ton tanah tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui berat bersih LTJ yang terkandung sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta baru yang mengindikasikan PT PMM sebelumnya telah dua kali melakukan pengiriman logam tanah jarang secara ilegal ke luar negeri.

"Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief.

Menurutnya, Kejagung masih menelusuri volume muatan yang telah diekspor serta negara tujuan pengiriman dalam dua transaksi yang diduga berhasil lolos dari pengawasan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau logam tanah jarang yang diduga terjadi pada periode 2018–2019.

Ketiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," ujar Syarief.

Kejagung menduga ketiga tersangka memiliki peran dalam memuluskan proses pengiriman komoditas yang mengandung logam tanah jarang sehingga dapat keluar dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penyidik kini terus mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk alur distribusi dan tujuan ekspor logam tanah jarang tersebut. Selain mengumpulkan alat bukti, Kejagung juga mendalami potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas