Politik Hukum Pembangunan Strategis: Momentum Mengembalikan Negara kepada Amanat Konstitusi
State Capture Chain tidak dimaksudkan untuk menolak pembangunan, melainkan sebagai perangkat analisis untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada dalam koridor konstitusi dan hak asasi manusia.
Reporter: very
Redaktur: very
#Series3
Oleh: Hasnu, M.Sos.*)
Jakarta, INDONEWS.ID - PERDEBATAN MENGENAI pembangunan strategis di Indonesia sering kali berhenti pada dua kutub yang saling dipertentangkan. Di satu sisi, pembangunan dipandang sebagai syarat mutlak untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing nasional. Di sisi lain, kritik terhadap pembangunan kerap dipersepsikan sebagai penolakan terhadap kemajuan. Polarisasi semacam itu sesungguhnya menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Persoalan mendasar pembangunan strategis bukanlah memilih antara investasi atau perlindungan hak asasi manusia, bukan pula antara pertumbuhan ekonomi atau kelestarian lingkungan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berlangsung dalam koridor negara hukum yang demokratis. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial dan konstitusional.
Dalam Politik Hukum di Indonesia (Rajawali Pers, edisi revisi 2024), Mahfud MD menjelaskan bahwa hukum tidak pernah lahir di ruang yang steril dari kepentingan politik. Karakter hukum selalu dipengaruhi konfigurasi politik yang membentuknya. Dalam konfigurasi yang demokratis, hukum cenderung responsif terhadap aspirasi masyarakat. Sebaliknya, dalam konfigurasi politik yang semakin tertutup, hukum berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi kepentingan kelompok dominan.
Pandangan tersebut menjadi penting ketika membaca perkembangan politik hukum pembangunan strategis dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai regulasi strategis disusun melalui proses yang relatif cepat, sementara ruang partisipasi publik sering dipersoalkan oleh masyarakat sipil maupun kalangan akademisi. Persoalannya bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya pembentukan undang-undang, melainkan apakah proses tersebut benar-benar memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memengaruhi substansi kebijakan.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan pedoman yang jelas melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi prinsip meaningful participation. Artinya, masyarakat tidak cukup hanya diundang dalam forum konsultasi, tetapi harus memperoleh hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pandangannya dipertimbangkan (right to be considered), dan hak memperoleh penjelasan atas keputusan yang diambil (right to be explained). Prinsip tersebut merupakan fondasi negara hukum demokratis yang tidak boleh dipahami sebagai formalitas prosedural semata.
Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena tersebut memiliki irisan dengan konsep ”autocratic legalism”. Javier Corrales melalui artikelnya "Autocratic Legalism in Venezuela (2015)" yang terbit dalam Journal of Democracy, serta Kim Lane Scheppele dalam artikelnya "Autocratic Legalism" di University of Chicago Law Review (2018), menjelaskan bagaimana instrumen hukum dapat digunakan untuk memperkuat konsentrasi kekuasaan melalui mekanisme yang tetap tampak legal secara formal (Corrales, 2015; Scheppele, 2018). Hukum tidak dihapus, melainkan digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap kebijakan yang secara bertahap mempersempit ruang pengawasan dan partisipasi publik.
Indonesia tentu memiliki karakter politik dan konstitusional yang berbeda dengan negara-negara yang menjadi objek kajian Corrales maupun Scheppele. Namun, konsep tersebut memberikan pengingat bahwa kualitas negara hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya regulasi yang diproduksi, melainkan juga oleh kualitas proses pembentukannya. Negara hukum yang demokratis mensyaratkan adanya keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, penghormatan terhadap hak warga negara, serta mekanisme akuntabilitas yang berjalan secara nyata.
Tantangan tersebut menjadi semakin penting karena pembangunan Indonesia kini tidak hanya dinilai oleh masyarakat domestik, tetapi juga oleh tata kelola ekonomi global. Dalam satu dekade terakhir, standar perdagangan dan investasi internasional mengalami perubahan yang signifikan. Isu hak asasi manusia, keberlanjutan lingkungan, serta tata kelola perusahaan tidak lagi dipandang sebagai isu etika semata, melainkan telah menjadi prasyarat bagi akses pasar dan investasi.
Melalui United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (2011), Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak asasi manusia, sementara korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormatinya melalui proses human rights due diligence (UN Human Rights Council, 2011). Prinsip tersebut kemudian diadopsi dalam berbagai kebijakan internasional, termasuk OECD Guidelines for Multinational Enterprises on Responsible Business Conduct (OECD, 2023) dan Corporate Sustainability Due Diligence Directive Uni Eropa (European Union, 2024).
Perubahan tersebut membawa konsekuensi langsung bagi Indonesia. Produk-produk yang berasal dari kawasan dengan tingkat deforestasi tinggi, konflik agraria yang belum terselesaikan, atau pelanggaran hak masyarakat adat akan menghadapi pengawasan yang semakin ketat di pasar internasional. Dengan demikian, tata kelola pembangunan bukan lagi semata-mata persoalan domestik, melainkan juga menentukan daya saing ekonomi nasional.
Oleh karena itu, reformasi pembangunan strategis tidak cukup dilakukan melalui evaluasi terhadap capaian fisik proyek. Evaluasi harus dimulai dari hulu, yaitu politik hukum yang menjadi fondasi penyelenggaraan pembangunan. Seluruh mata rantai kebijakan perlu ditinjau kembali, mulai dari proses penetapan proyek, mekanisme pengambilan keputusan, tata kelola pembiayaan, hingga sistem pengawasan yang menjamin akuntabilitas publik.
Dalam konteks tersebut, terdapat sedikitnya empat agenda pembaruan yang layak dipertimbangkan, sebagai berikut:
Pertama, memperkuat transparansi dan partisipasi publik sejak tahap perencanaan. Keterlibatan masyarakat tidak boleh berhenti pada sosialisasi setelah keputusan diambil, melainkan harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan. Partisipasi yang bermakna bukanlah hambatan pembangunan, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas keputusan publik.
Kedua, mengintegrasikan pendekatan hak asasi manusia ke dalam seluruh siklus pembangunan. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat serta mekanisme human rights due diligence perlu diposisikan sebagai standar tata kelola, bukan sekadar pelengkap administratif. Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum internasional maupun komitmen Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia.
Ketiga, memperkuat penggunaan Strategic Environmental and Social Assessment (SESA). Selama ini, penilaian dampak lingkungan sering dilakukan setelah arah kebijakan pembangunan ditetapkan. Padahal, SESA dirancang untuk memastikan bahwa pertimbangan lingkungan dan sosial menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sejak awal, sehingga risiko konflik maupun kerusakan ekologis dapat diminimalkan.
Keempat, memperkuat mekanisme pencegahan state capture. Transparansi dalam penunjukan pelaksana proyek, pengungkapan konflik kepentingan, pengawasan terhadap pembiayaan publik, serta evaluasi independen terhadap manfaat ekonomi proyek merupakan bagian dari upaya menjaga agar negara tetap bekerja untuk kepentingan publik. Pembangunan yang baik tidak hanya membutuhkan investasi yang besar, tetapi juga institusi yang mampu memastikan bahwa manfaat investasi tersebut terdistribusi secara adil.
Seluruh agenda tersebut pada akhirnya bermuara pada amanat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa "kemakmuran rakyat" mengandung konsekuensi bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya melalui nilai investasi, pertumbuhan produk domestik bruto, ataupun jumlah infrastruktur yang berhasil dibangun. Keberhasilan pembangunan juga harus tercermin pada berkurangnya ketimpangan, terlindunginya hak-hak masyarakat, meningkatnya kualitas lingkungan hidup, serta menguatnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pembangunan strategis akan selalu membutuhkan keberanian politik, kemampuan administratif, dan dukungan investasi. Namun, ketiga hal tersebut hanya akan menghasilkan kemajuan yang berkelanjutan apabila ditopang oleh politik hukum yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Negara tidak boleh dipersepsikan sekadar sebagai fasilitator investasi, melainkan harus tetap hadir sebagai pengemban amanat konstitusi yang menjamin bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perspektif itulah, State Capture Chain tidak dimaksudkan untuk menolak pembangunan, melainkan sebagai perangkat analisis untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada dalam koridor konstitusi dan hak asasi manusia. Demokrasi yang sehat tidak diukur dari sedikitnya kritik terhadap pembangunan, tetapi dari kemampuan negara menjadikan kritik sebagai bagian dari mekanisme koreksi kebijakan. Di situlah pembangunan memperoleh legitimasi yang sesungguhnya: bukan hanya karena mampu membangun lebih cepat, melainkan karena mampu membangun dengan lebih adil.
*) Penulis adalah Manejer Penelitian & Pengetahuan Lokataru/Peneliti Politik Hukum Pembangunan Strategis Berbasis Hak Asasi Manusia
