indonews

indonews.id

Pengerahan TNI dalam Menjaga Rumah Jampidsus Kejagung Dinilai Cederai Integritas Penegak Hukum

Usman mengatakan, kehadiran puluhan tentara di rumah Febrie Adriansyah, yang diduga terkait kasus korupsi tata kelola batubara, menunjukkan militer mengambil alih peran yang seharusnya menjadi domain penegak hukum sipil.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Pengerahan TNI dalam Menjaga Rumah Jampidsus Kejagung Dinilai Cederai Integritas Penegak Hukum
Penjagaan oleh TNI

 

Jakarta, INDONEWS.ID –Media mengungkapkan terdapat puluhan tentara (TNI) terlihat berjaga-jaga di rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di Jakarta Selatan pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

Penjagaan ketat ini muncul bersamaan dengan isu penggeledahan rumah Jampidsus setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya menggeledah sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola batubara, yang diduga menyebabkan terganggunya pasokan batubara dan berdampak pada pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Polisi pun menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu tengah malam, yang diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah.

Media melalui laporan video juga menunjukkan sejumlah orang berseragam loreng-loreng dan bersenjata laras panjang dengan beberapa mobil pribadi mendatangi markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari (09/07). Mereka diberitakan datang untuk mengambil seorang tahanan sipil atau saksi yang tengah diperiksa secara intensif terkait kasus korupsi.

Juga diberitakan, adanya sekelompok orang berbaju loreng dan bersenjata laras panjang yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari tadi.

Menanggapi pengerahan puluhan tentara menjaga rumah Jampidsus di tengah pengusutan kasus korupsi oleh polisi dan kedatangan sekelompok orang berseragam militer ke Polda Metro Jaya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi.

”Insiden ini tidak bisa hanya dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan, tapi menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya. Ini merusak integritas dan kredibilitas semua lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, apalagi militer,” tuturnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Usman mengatakan, kehadiran puluhan tentara di rumah Febrie Adriansyah, yang diduga terkait kasus korupsi tata kelola batubara, menunjukkan militer mengambil alih peran yang seharusnya menjadi domain penegak hukum sipil.

”Ini adalah pelanggaran prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Mantan Koordinator KontraS ini mengatakan, kasus korupsi batu bara berdampak langsung merugikan masyarakat. Krisis listrik berbagai daerah yang diduga berakar dari korupsi ini adalah pelanggaran atas hak masyarakat atas standar hidup yang layak.

Hak ini secara tegas dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan dan intervensi.

Oleh karena itu, dalih Mabes TNI yang memakai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa sebagai dasar penjagaan patut dipertanyakan.

”Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil. Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. Militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil,” katanya.

Usman mengatakan, bantahan normatif Kejaksaan Agung, Polri, maupun TNI tidaklah cukup untuk menjelaskan perkembangan situasi ini. Masyarakat berhak atas informasi mengenai pengerahan militer dalam konteks ini.

”Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer,” ucapnya.

Di tengah pengusutan kasus korupsi batubara yang menyebabkan krisis pemadaman listrik di berbagai daerah ini, Amnesty International Indonesia, kata Usman, juga menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali ketergantungan pada sumber energi berbasis batubara dan serius memikirkan sumber energi yang berkelanjutan.

Adapun, pihak Kejagung membantah kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus karena ada upaya penggeledahan oleh polisi. Bantahan serupa juga disampaikan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Sedangkan Mabes TNI menyebutkan penjagaan oleh tentara di kediaman Jampidsus merupakan permintaan dari Kejagung, dengan merujuk Perpres Nomor 66 tahun 2025, tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Mabes TNI pun membantah personelnya datang ke Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari dengan bersenjata. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas