Kuasa Hukum Budiman Tiang Klaim Lahan di Bali Dikuasai Warga Rusia, Desak Aparat Usut Dugaan Kriminalisasi
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Tim kuasa hukum Budiman Tiang menuding kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam sengketa bisnis dan kepemilikan lahan di Bali. Dalam konferensi pers, Jumat (17/7), mereka menyatakan tanah milik Budiman yang telah bersertifikat hingga kini masih dikuasai oleh dua warga negara Rusia beserta pihak yang disebut sebagai orang suruhannya.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Tommy Tri Yunanto, Dedi Junaedi, Ade Ratnasari, dan Muh. Ilyansyah menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang menyeret Budiman Tiang.
Mereka mempertanyakan proses hukum yang berujung pada vonis 3,5 tahun penjara terhadap kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 juta, sementara di sisi lain mereka mengklaim Budiman telah menggelontorkan dana pinjaman hingga Rp24 miliar untuk pembangunan sebuah hotel di Bali.
Menurut kuasa hukum, dana tersebut dipinjamkan melalui PT Nirwa Digital Indonesia kepada perusahaan mitra guna menyelesaikan proyek pembangunan hotel. Mereka mengklaim fakta mengenai pinjaman tersebut telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan hingga kini belum dikembalikan.
Selain mempersoalkan perkara pidana, kuasa hukum juga menyoroti penguasaan lahan yang menurut mereka masih tercatat atas nama Budiman Tiang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 3 Juli 2026, tim hukum mengaku tidak memperoleh dasar hukum yang sah dari pihak yang menguasai lahan terkait keberadaan mereka di atas aset tersebut.
Mereka menduga telah terjadi penguasaan lahan tanpa putusan pengadilan dan mempertanyakan pengawasan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut dua warga negara Rusia yang sebelumnya dipercaya mengelola dan memasarkan proyek tersebut diduga justru mengambil alih operasional perusahaan. Mereka mengklaim kedua WNA itu hanya berstatus sebagai turis saat pertama kali bekerja sama dengan Budiman, sebelum kemudian muncul konflik yang berujung pada proses hukum terhadap kliennya.
Tak hanya itu, tim hukum mengungkap dugaan adanya kejanggalan administrasi dalam penerbitan dokumen bangunan. Mereka menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara waktu terbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga meminta instansi terkait turut diperiksa.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan pengaduan ke Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, hingga kementerian terkait. Mereka meminta dilakukan gelar perkara khusus, evaluasi terhadap proses hukum yang telah berjalan, serta penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum maupun aparat penegak hukum terkait tudingan tersebut. Kasus ini masih menjadi sengketa hukum yang prosesnya terus bergulir.
