Denpasar, INDONEWS.ID - PT Tirta Digital Indonesia (TDI) kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Wirawan, berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT TDI, Ricky Pratama.
Wirawan mengatakan, gugatan diajukan terhadap The Umalas Signature serta dua warga negara Rusia, yakni Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, yang menurut pihak penggugat memiliki keterkaitan dalam kerja sama dengan PT TDI.
"Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan dua warga negara Rusia, yaitu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov," ujar Wirawan kepada awak media.
Dalam gugatan tersebut, PT TDI tidak hanya mengajukan gugatan wanprestasi, tetapi juga memasukkan dalil perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu, PT TDI turut mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim guna menjaga objek sengketa selama proses persidangan berlangsung, sehingga apabila gugatan dikabulkan, hak-hak penggugat dapat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Wirawan, perkara tersebut bermula dari kerja sama yang telah berlangsung sejak 2023. Dalam kerja sama itu, menurut pihak PT TDI, terdapat kewajiban pembayaran yang hingga kini belum dipenuhi oleh para tergugat.
Ia menjelaskan, nilai transaksi dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 miliar disebut telah dibayarkan, sehingga masih terdapat kewajiban sekitar Rp10 miliar yang menurut penggugat belum diselesaikan.
"Kurang lebih total transaksinya Rp24 miliar. Yang sudah dibayarkan sekitar Rp14 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp10 miliar yang menjadi kewajiban pihak lawan," katanya.
Wirawan juga mengungkapkan bahwa PT TDI sebelumnya pernah mengajukan gugatan atas perkara yang sama. Namun, gugatan tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai masih terdapat kekurangan alat bukti.
"Kami sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan, tetapi hasilnya NO karena bukti yang kami ajukan saat itu dinilai belum memadai. Sekarang kami mengajukan kembali gugatan dengan bukti yang lebih lengkap," jelasnya.
Melalui gugatan terbaru ini, PT TDI berharap dapat memperoleh kembali hak-haknya serta meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan, termasuk mewajibkan para tergugat memenuhi kewajiban pembayaran yang menurut penggugat masih tersisa.
Wirawan mengaku optimistis gugatan tersebut dapat dikabulkan karena bukti-bukti yang diajukan pada gugatan kali ini dinilai lebih kuat dibandingkan sebelumnya.
"Saat ini kami fokus pada proses gugatan yang sudah diajukan. Selanjutnya kami menunggu jadwal pemanggilan para pihak dari pengadilan, yang diperkirakan akan berlangsung dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan," ujarnya.
Ia berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami berharap hak-hak klien kami dapat dipenuhi dan pengadilan mengabulkan gugatan ini sehingga para tergugat menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum," tutup Wirawan.
Catatan Redaksi: Seluruh dalil dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan klaim dari pihak penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kebenaran materi gugatan, termasuk dalil wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan permohonan sita jaminan, masih akan diperiksa dan diuji dalam proses persidangan. The Umalas Signature, Stanislav Sadovnikov, dan Igor Maksimov memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
