Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori: Evaluasi Kebijakan MBG Harus Komprehensif
Pelibatan sekolah dalam menunjang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis harus lebih diutamakan. Melalui cara ini, maka sekolah-sekolah akan memiliki komitmen yang sama untuk mendukung kebijakan program pemerintah.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tetap dengan komitmennya untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun demikian, Prabowo meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan kajian menyeluruh terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya mengkaji ulang anggaran satu porsi menu MBG yang nilainya Rp15.000.
Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta BGN untuk mengkaji apakah penerima MBG hanya untuk daerah 3T.
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan koreksi terhadap MBG tersebut patut diapresiasi.
”Koreksi atas per porsi MBG ini patut diapresiasi supaya jumlahnya lebih layak bagi kelompok penerima manfaat sehingga kandungan gizi optimal. Tapi, yang harus dipastikan juga adalah mitra MBG pemilihan dan penempatan lokasinya lebih terseleksi. Maka, proses seleksi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dievaluasi total,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Dia mengatakan, pelibatan sekolah dalam menunjang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis harus lebih diutamakan. Melalui cara ini, maka sekolah-sekolah akan memiliki komitmen yang sama untuk mendukung kebijakan program pemerintah.
Keberlanjutan program MBG lebih bisa dipastikan dibanding hanya menjadi program temporer dan politis berjangka pendek.
”Untuk itu kebijakan pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah kurang mampu dan ibu hamil serta kelompok miskin dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN) saja, khususnya merujuk beberapa kasus yang terjadi sejak MBG dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, katanya, koordinasi pelayanan dan pemenuhan MBG juga harus melibatkan Kementerian/Lembaga teknis lainnya seperti Kementerian Pendidikan, Kesehatan dan Sosial. Sehingga alokasi anggaran bagi program MBG menjadi tanggung jawab lintas sektoral.
”Sejak dini, Kementerian/Lembaga teknis tersebut akan mengantisipasi segala potensi penyimpangan pelaksanaan MBG di lokasi sasarannya. Kasus-kasus keracunan akan lebih minimal melalui koordinasi dan pengawasan yang melekat pada masing-masing tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kesehatan dan Sosial,” pungkasnya. *
