Gagal Jalankan Peran Judicial Protection, Putusan MK Melegitimasi Pembajakan Dana Pendidikan untuk MBG
Anggaran MBG telah melanggar batas tersebut. Kebijakan ini merampas hak konstitusional rakyat dan memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada pemerintah untuk menghindari kewajiban konstitusionalnya.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Koalisi MBG Watch menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menolak sebagian permohonan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia dalam pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Putusan tersebut memang mempertegas bahwa anggaran pendidikan 20% adalah mandatory spending dan amanah konstitusi, serta MBG diharuskan tidak menggunakan anggaran pendidikan tersebut.
Namun, implikasi kebijakannya baru diterapkan di APBN Tahun 2028, sehingga masih terbuka risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 dibajak untuk MBG yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan.
Padahal, konstitusi merupakan batas dasar yang paling fundamental untuk melindungi hak-hak konstitusional rakyat sekaligus memastikan pemerintah yang berkuasa menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
“Anggaran MBG telah melanggar batas tersebut. Kebijakan ini merampas hak konstitusional rakyat dan memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada pemerintah untuk menghindari kewajiban konstitusionalnya,” kata Koalisi MBG Watch melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Selain menjaga batas konstitusional tersebut, Mahkamah Konstitusi, seharusnya juga menjadi lembaga yang mendorong pemerintah agar memenuhi hak-hak konstitusional rakyat secara optimal.
Di saat yang sama, MK harus menindak setiap upaya, sekecil apa pun, yang dilakukan pemerintah untuk mengutamakan kepentingan ekonomi dan politiknya sendiri di atas hak-hak konstitusional rakyat.
“Namun dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi memilih mengambil posisi di ruang abu-abu. Alih-alih memberikan batas tegas mengenai perlindungan anggaran pendidikan, Mahkamah justru membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlangsung dua tahun mendatang,” ujar Koalisi MBG Watch.
Sikap tersebut berisiko menimbulkan tafsir bahwa pengurangan kualitas belanja pendidikan dapat dibenarkan selama dibungkus atas nama program prioritas pemerintah. Keputusan MK ini justru menjadikan Konstitusi kehilangan fungsinya sebagai pagar pembatas arogansi kebijakan politis.
Ruang fiskal pendidikan akan semakin rentan dikorbankan demi kepentingan-kepentingan yang berganti mengikuti siklus politik. Preseden tersebut sangat berbahaya. Pemerintah pada masa mendatang dapat menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk mengalihkan kembali anggaran pendidikan setiap kali muncul program prioritas baru.
Putusan tersebut juga mengabaikan realitas yang masih dihadapi dunia pendidikan Indonesia. Di berbagai daerah, ribuan ruang kelas berada dalam kondisi rusak berat dan nyaris ambruk, sarana penunjang pembelajaran terbatas, dan rendahnya derajat kesejahteraan profesi guru honorer.
Menurut data studi CELIOS pada tahun 2026, sekitar 49,5% ruang kelas SD di Indonesia mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan 10,8% mengalami rusak berat. Sedangkan anggaran pendidikan terus digunakan secara tidak efisien untuk program MBG mengatasnamakan pemenuhan gizi anak.
Fakta tersebut hanyalah puncak gunung es bagaimana pendidikan di Indonesia perlu mendapatkan atensi yang serius dan anggaran yang tidak diotak-atik.
Koalisi MBG Watch menegaskan bahwa pemenuhan gizi anak merupakan tujuan yang penting. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya, yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas.
Negara tidak seharusnya mempertentangkan antara memberi makan anak dengan menyediakan sekolah yang aman, guru yang sejahtera, dan fasilitas belajar yang layak. Keduanya merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.
MK Gagal Menjalankan Peran sebagai Judicial Protection
Muhamad Saleh, peneliti Hukum CELIOS berpandangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat mengecewakan. “MK memilih menunda pemulihan konstitusional hingga tahun 2028, padahal kerugian terhadap sektor pendidikan terjadi setiap hari ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.
Dalam hukum, keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang tidak diberikan. Di tengah berbagai persoalan sehari-hari tata kelola Program MBG, termasuk tindak pidana korupsi yang sedang menjadi perhatian publik, seharusnya MK menerapkan perlindungan konstitusi secara segera, bukan justru memberikan ruang keberlakuan norma yang dipersoalkan selama dua tahun lagi.
Putusan ini, kata Saleh, berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Dalam perkara ini, MK gagal menjalankan perannya sebagai judicial protection hak-hak warga negara," ungkapnya.
Mike Verawati dari MBG Watch berpendapat ketidaktegasan putusan MK atas gugatan ini menunjukkan pemaknaan sempit pada frasa ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ dalam mukadimah UUD 1945 sebagai tujuan utama berbangsa dan bernegara dirasa cukup dengan Program MBG saja.
“Dengan putusan ini maka ruang untuk mengambil alokasi anggaran pendidikan untuk kepentingan MBG akan terus berjalan sampai Tahun 2027,” ujarnya.
Selanjutnya, Irma Hidayana dari MBG Watch menyampaikan bahwa keputusan MK menunjukkan bahwa MK tidak mampu membedakan gizi dan pendidikan yang telah secara eksplisit diatur dalam konstitusi. “Kami, lagi-lagi semakin kehilangan kepercayaan kepada lembaga tinggi negara ini,” ujarnya.
Isnawati Hidayah dari MBG Watch menegaskan bahwa, masyarakat perlu mengetahui bahwa putusan yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG baru berlaku 2028. Artinya, pada 2026 hingga 2027 masih terbuka ruang bagi ratusan triliun rupiah anggaran pendidikan untuk terus dialihkan.
“Ini bukan persoalan kecil. Dana yang seharusnya memperkuat kualitas sekolah, guru, dan pembelajaran justru berpotensi terus digunakan untuk program yang hingga kini belum memiliki bukti kuat mampu memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan, namun malah membuka ruang pemborosan dan risiko korupsi dalam skala besar,” katanya.
Isnawati mengatakan, yang dikhawatirkan, putusan ini justru menjadi penenang sementara bagi publik, seolah persoalan sudah selesai, padahal akar masalahnya belum disentuh.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar penghentian pada 2028, melainkan langkah segera untuk menyelamatkan anggaran pendidikan sesegera mungkin. Setiap tahun penundaan berarti semakin besar dana pendidikan yang berpotensi tergerus dan semakin besar pula kesempatan yang hilang untuk memperbaiki mutu pendidikan Indonesia,” bebernya.
Triana K. Wardani, Sekretaris Jenderal SERUNI mengatakan bahwa konstitusi adalah batas paling mendasar yang melindungi hak-hak rakyat dan memastikan pemerintah menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk membiayai program yang bukan mandat pendidikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan hak konstitusional jutaan warga negara.
Mahkamah Konstitusi, kata Triana, seharusnya tidak hanya menjadi penjaga teks konstitusi, tetapi juga benteng yang mencegah setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Putusan yang menunda pemulihan hingga 2028 justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk terus mengorbankan hak atas pendidikan demi kepentingan politik anggaran. Pendidikan dan pemenuhan gizi adalah sama-sama kewajiban negara; keduanya tidak boleh dipertentangkan ataupun saling mengorbankan," ungkapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi memang telah menutup satu jalur koreksi konstitusional. Namun, putusan tersebut tidak pernah dapat mengakhiri tanggung jawab publik untuk mengawal arah kebijakan anggaran negara.
Karena itu, Koalisi MBG Watch mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi profesi guru, akademisi, mahasiswa, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memperkuat pengawasan terhadap implementasi APBN 2027.
“Pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa akan diukur bukan dari banyaknya program yang terlaksana, melainkan dari keberaniannya menjaga pendidikan sebagai investasi paling mendasar lintas generasi,” pungkas Koalisi MBG Watch. *