Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut.
"Agenda: pembacaan dakwaan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, yang dilihat pada Selasa (11/8/2026).
Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Perkara tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Dalam perkara ini, KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama.
Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail disebut menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief (HL).
Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan pada 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan yang dinilai berdampak pada pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan khusus. KPK menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara serta berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya dapat berangkat.
Sidang perdana hari ini menjadi tahap awal proses persidangan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya. Setelah pembacaan dakwaan, perkara akan berlanjut pada tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.*