Nasional

Selain Eks Menag Yaqut, Ini 27 Daftar Pihak yang Disebut Diperkaya di Kasus Kuota Haji

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 11/08/2026 12:24 WIB


Selain Eks Menag Yaqut, Ini 27 Daftar Pihak yang Disebut Diperkaya di Kasus Kuota Haji

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Menurut jaksa, Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mekanisme tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.

Selain Yaqut, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Ishfah Abidal Azis yang disebut menerima US$5.233.800 dan Rp330 juta.

Pihak lain yang disebut diperkaya antara lain Rizky Fisa Abadi sebesar US$475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi US$308.500, Ridwan Kurniawan US$512.500 dan Rp250 juta, serta Iyah Nuriyah US$70.000.

Jaksa juga menyebut Doddy Suhada menerima US$59.500, Kamal US$3.000, Adam Fakih Mukodam US$3.000, Bambang Sutrisno US$80.000, Hud Rifky Assegaf US$130.000, Anjas Asmara US$30.000, dan Hafiz US$94.600.

Selanjutnya, Makki Abdul Sholeh disebut menerima US$5.000, Roy Kurniawan US$18.500, Rachmat Wildann US$7.000, Farid Aljawi US$52.500, Ahmad Taufik US$126.200, Muzaki Kholis US$84.500, Badrusalam US$4.500, serta Muhamad Zaki Yamani Rp353,6 juta.

Nama lainnya yang disebut jaksa yakni Amaluddin Wahab sebesar US$602.600, Syihabbul Muttaqin US$493.400, Tauhid Hamdi US$20.000, Ali Makki US$19.600, dan Buchori Yusuf US$56.000.

Selain individu, jaksa mendakwa adanya keuntungan yang diterima korporasi, yakni 313 PIHK sebesar Rp478.173.058.166,41. Koperasi Perahu juga disebut menerima US$26.500.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mencantumkan alternatif pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Artikel Lainnya