Ekspor Satu Pintu Sawit-Nikel melalui Danantara Dinilai Belum Jelas, Satya Bumi dan POPSI Soroti Risiko Monopoli
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 September 2026 menuai sorotan. Satya Bumi dan Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai skema tersebut belum memiliki desain tata kelola yang jelas, khususnya untuk komoditas sawit dan nikel.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 September 2026 menuai sorotan. Satya Bumi dan Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai skema tersebut belum memiliki desain tata kelola yang jelas, khususnya untuk komoditas sawit dan nikel.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dapat berlaku penuh mulai 1 September 2026. Namun, CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut DSI masih berada dalam tahap evaluasi dan transisi.
Menurut Rosan, fungsi DSI sejauh ini baru mencakup pencatatan dan pemantauan transaksi ekspor. DSI belum berperan sebagai eksportir tunggal karena eksportir masih diperbolehkan menjual langsung kepada pembeli di luar negeri.
Peran DSI sebagai "agen penjual tunggal", menurut Rosan, baru akan diterapkan pada tahap berikutnya. Namun, waktu pelaksanaan tahap tersebut belum ditentukan secara pasti.
Perbedaan antara target implementasi pemerintah dan kondisi DSI tersebut dinilai menunjukkan belum matangnya desain kebijakan ekspor satu pintu.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengatakan ketidakjelasan mengenai skema dan tenggat waktu implementasi menjadi persoalan karena kebijakan tersebut menyangkut pengendalian ekspor komoditas strategis dengan rantai pasok yang luas.
"Kalau pemerintah dan Danantara sendiri belum satu suara soal skema dan kapan DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, bagaimana publik bisa yakin ada standar tata kelola yang jelas di baliknya?" ujar Andi.
Ia menilai, tanpa standar tata kelola yang terukur dan mengikat, sentralisasi ekspor berpotensi menciptakan ruang baru bagi praktik rente.
Menurut Andi, sentralisasi tanpa mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang kuat juga dapat meningkatkan risiko eksploitasi sumber daya alam. Ia mengingatkan agar DSI tidak berubah menjadi instrumen yang justru mendorong ekspansi lahan dan pemanfaatan sumber daya secara tidak terkendali.
Risiko besar di sektor nikel
Satya Bumi menilai risiko tata kelola tersebut cukup besar pada sektor nikel. Meningkatnya kebutuhan pasokan bijih untuk smelter dinilai perlu diimbangi dengan instrumen pengendalian dampak eksploitasi sumber daya yang kuat.
Menurut organisasi tersebut, kebijakan ekspor satu pintu tanpa standar yang mengikat berpotensi mempercepat eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol yang memadai. Sentralisasi pengendalian ekspor juga dinilai dapat membuka celah praktik rente pada tingkat perdagangan dan pengendalian komoditas.
Selain nikel, sawit menjadi sektor yang mendapat perhatian karena melibatkan jutaan pekebun, termasuk petani swadaya.
Satya Bumi mencatat sekitar 40 persen kebun sawit di Indonesia merupakan kebun swadaya. Data yang dikutip organisasi tersebut menunjukkan terdapat sekitar 2,5 juta pekebun yang mengelola 6,5 juta hektare lahan sawit.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan petani swadaya berada pada posisi yang relatif lemah dalam rantai pasok sawit. Karena itu, ia khawatir sentralisasi ekspor tanpa mekanisme perlindungan dapat semakin memperlemah posisi tawar petani.
"Kalau ekspor sawit dipusatkan tanpa ada jaminan standar harga dan tata kelola yang adil, yang paling dulu terdampak adalah petani," kata Darto.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah untuk menata ekspor. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus memastikan petani tidak kehilangan manfaat ekonomi akibat munculnya mekanisme baru dalam rantai perdagangan.
Belajar dari negara lain
Satya Bumi dan POPSI juga menyoroti pengalaman sejumlah negara yang menerapkan mekanisme sentralisasi atau pengendalian ekspor komoditas.
Ghana, misalnya, menerapkan sistem pengendalian negara melalui COCOBOD dalam rantai kakao. Satya Bumi menyebut pengalaman tersebut menunjukkan adanya risiko kebocoran dan penyelundupan ketika terdapat kesenjangan antara harga atau insentif domestik dengan kondisi pasar.
Pantai Gading juga disebut memiliki mekanisme penjualan administratif melalui Conseil du Café-Cacao (CCC). Sementara itu, Malaysia dinilai memiliki pendekatan berbeda dengan tetap melibatkan sejumlah eksportir swasta dan menggunakan skema bea ekspor progresif yang mengikuti kondisi harga pasar.
Perbandingan tersebut, menurut Satya Bumi, perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang sistem ekspor satu pintu DSI agar kebijakan tidak menciptakan insentif rente atau mendorong kebocoran perdagangan.
Desak aturan dan pengawasan diperjelas
Satya Bumi dan POPSI mendesak pemerintah dan Danantara terlebih dahulu memperjelas kepada publik mengenai skema, kewenangan, serta jadwal implementasi DSI sebelum kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan penuh.
Keduanya juga meminta pemerintah menetapkan standar tata kelola yang jelas dan mengikat, terutama untuk komoditas sawit dan nikel.
Menurut mereka, DSI perlu memiliki mekanisme akuntabilitas publik serta pengawasan independen yang transparan. Untuk sawit, pemerintah juga diminta memberikan jaminan agar kebijakan ekspor tidak memperburuk posisi tawar dan pendapatan petani swadaya.
Sementara untuk nikel, pemerintah dinilai perlu memperkuat instrumen tata kelola sumber daya untuk mengantisipasi peningkatan eksploitasi akibat pertumbuhan kebutuhan bahan baku smelter.
"Jika pemerintah ingin membangun ekspor satu pintu untuk peningkatan ekonomi, maka pemerintah dan Danantara harus terlebih dahulu satu suara soal skema dan standar tata kelolanya sebelum memaksakan tenggat waktu implementasi," tegas Andi.
Ia menambahkan bahwa percepatan kebijakan tidak seharusnya mendahului kesiapan tata kelola. Menurutnya, tanpa pengawasan dan akuntabilitas yang memadai, kebijakan ekspor satu pintu berisiko melahirkan bentuk monopoli baru yang berdampak pada petani swadaya dan lingkungan.