Jakarta, INDONEWS.ID – Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) bersama Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN) Provinsi Jambi menolak rencana Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberlakukan moratorium pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) baru. Organisasi petani menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan petani swadaya dan menghambat investasi di sektor kelapa sawit.
Penolakan itu disampaikan menyusul surat Gubernur Jambi Nomor 1637/DISBUN-3/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang meminta delapan pemerintah kabupaten di Jambi mendata PKS sebagai bagian dari rencana moratorium.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan moratorium bukan solusi yang tepat untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit. Menurutnya, pembatasan pembangunan PKS justru akan memperpanjang jarak tempuh petani swadaya dalam menjual tandan buah segar (TBS), sehingga meningkatkan biaya angkut dan melemahkan posisi tawar petani.
"Semakin terbatas jumlah pabrik di suatu wilayah, semakin jauh jarak tempuh petani swadaya untuk menjual TBS, semakin tinggi ongkos angkut yang mereka tanggung, dan semakin lemah posisi tawar mereka di hadapan pembeli. Petani saat ini menanggung ongkos angkut TBS sekitar Rp200 hingga Rp300 per kilogram karena jarak yang terlalu jauh," ujar Darto dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Menurut Darto, kebijakan moratorium juga dinilai tidak sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jambi yang tengah mendorong pengembangan industri hilir kelapa sawit melalui pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung dan kawasan industri terintegrasi.
Ia menilai pembatasan pembangunan PKS berpotensi mengalihkan investasi ke provinsi tetangga seperti Riau, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat, sehingga Jambi berisiko kehilangan nilai tambah dari sektor sawit.
Sementara itu, Pendiri JPSN Provinsi Jambi, Subadri, mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai mengumpulkan data legalitas, lokasi, serta kapasitas PKS. Namun, menurutnya, data tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat kewajiban kemitraan antara pabrik dan petani, bukan sebagai dasar penghentian pembangunan PKS baru.
Subadri juga menilai penurunan produksi TBS akibat fenomena El Nino hanya bersifat sementara. Di sisi lain, kata dia, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diperkirakan akan meningkatkan produksi petani dalam beberapa tahun mendatang.
"Dalam beberapa tahun ke depan, hasil replanting PSR akan mendorong lonjakan produksi TBS petani swadaya. Kalau kapasitas pabrik direm sekarang, dampaknya justru akan terasa saat produksi meningkat, tetapi kapasitas pabrik sudah dibatasi," ujarnya.
Dukungan terhadap penolakan moratorium juga datang dari Anggota DPRD Merangin Fraksi Gerindra, Ahmad Fahmi. Menurutnya, persoalan utama industri sawit bukan terletak pada jumlah pabrik, melainkan pada penguatan hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani.
Ia mendorong pemerintah memprioritaskan pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), serta penguatan akses petani terhadap program peremajaan, bantuan sarana produksi, hingga pasar ekspor.
Sebagai alternatif, POPSI dan JPSN mengusulkan agar pemerintah tidak menerapkan moratorium secara menyeluruh. Organisasi tersebut mengusulkan setiap izin pembangunan PKS baru disertai bukti ketersediaan pasokan bahan baku serta kemitraan yang legal dengan kebun-kebun di sekitar lokasi pabrik.
Selain itu, POPSI meminta agar kebijakan terkait pembangunan PKS lebih banyak melibatkan pemerintah kabupaten dan petani sawit sebagai pelaku utama rantai pasok TBS, sehingga kebijakan yang diambil dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan dan usulan yang disampaikan POPSI dan JPSN terkait rencana moratorium pendirian PKS baru.