DSI Efektif Sebagai Lembaga Pengawas, Tak Perlu Jadi Eksportir
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai peran pengawasan DSI yang saat ini sudah mulai berjalan perlu ditopang oleh penegasan status kelembagaan secara resmi sebagai alat fiskal negara, bukan perseroan yang berorientasi bisnis.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada dasarnya merupakan pijakan yang positif.
Namun, besarnya mandat DSI perlu diikuti dengan penegasan posisi kelembagaan dan batas kewenangan, agar DSI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, fokus pada tujuan yakni menghilangkan potensi misinvoicing.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai peran pengawasan DSI yang saat ini sudah mulai berjalan perlu ditopang oleh penegasan status kelembagaan secara resmi sebagai alat fiskal negara, bukan perseroan yang berorientasi bisnis. Langkah penegasan status ini menjadi krusial agar tidak timbul benturan fungsi dan kerancuan peran di lapangan.
Dia menguraikan, DSI sepatutnya diposisikan sebagai entitas negara yang mengawasi kegiatan ekspor komoditas strategis dengan menjadi alat fiskal, bukan sebagai perseroan komersial yang berburu profit business-to-business (B2B), apalagi sampai menjadi offtaker.
“Penegasan status kelembagaan menjadi penting sebagai tata kelola pelaksanaan mandat DSI yang saat ini berada di antara fungsi korporasi dan kepentingan negara,” ujar Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (20/08/2026).
Seperti diketahui, dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI/DPD RI pada (14/08/2026), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perkembangan DSI yang resmi beroperasi sejak 1 Juni 2026 tersebut telah mengelola devisa ekspor hingga US$14 miliar dan memonitor lebih dari 6.000 transaksi ekspor. Capaian awal ini menunjukkan skala cakupan operasional DSI yang sangat signifikan dalam kurun waktu singkat.
Selain itu, pengawasan yang difokuskan pada tiga komoditas strategis nasional (kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy) tersebut juga berhasil mengidentifikasi potensi tambahan devisa negara mencapai US$5 miliar. Angka ini menegaskan besarnya peluang pemulihan penerimaan negara apabila tata kelola devisa ekspor dapat dikawal secara optimal.
“Bayangkan kalau dalam waktu yang akan datang, semua komoditas ekspor kita akan dimonitor dan dikelola oleh DSI. Berapa peningkatan hasilnya akan masuk negara? DSI juga akan meningkatkan pengawasan meliputi 50 pelabuhan di 25 provinsi. Dan, sebagaimana saya katakan, DSI akan mengelola semua komoditas ekspor strategis kita, tidak hanya tiga,” ujar Presiden Prabowo saat memaparkan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI/DPD RI, Jumat (14/08/2026).
Menanggapi pernyataan tersebut, NEXT Indonesia Center menilai tugas pengawasan devisa ekspor dan menutup potensi terjadinya selisih misinvoicing atau selisih pencatatan antara kepabeanan di Indonesia dengan negara mitra. Dengan demikian, sebagai alat fiskal, DSI pada dasarnya dirancang membantu pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara serta mendistribusikan alokasi belanja nasional.
Penjelasan Pasal 3A ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara memberikan pengecualian bagi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari kewenangan pengelolaan yang dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan Pengelola Investasi Danantara. DSI tidak lagi berorientasi bisnis, seperti mandat BUMN.
Dengan menguatkan kedudukan DSI sebagai alat fiskal negara, fungsi pengawasan penerimaan devisa di pelabuhan akan memiliki legitimasi hukum yang utuh. Hal ini sekaligus membedakan DSI dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) komersial biasa yang umumnya murni berorientasi pada pencarian laba usaha.
"Merujuk pada Penjelasan Pasal 3A ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN tersebut, posisi DSI sebagai alat fiskal negara sebenarnya akan lebih tepat dan presisi. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan turunan yang merinci kapasitas dan fungsi pengawasannya agar DSI memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kerancuan bagi para pelaku usaha," ujar Herry.
NEXT Indonesia Center menilai penetapan sebagai BUMN alat fiskal tidak berarti DSI harus mengambil alih aktivitas komersial eksportir. Sebaliknya, DSI dapat difokuskan sebagai instrumen pemerintah untuk melakukan monitoring, verifikasi, pencocokan data, dan koordinasi pengawasan transaksi ekspor, sementara kewenangan regulasi dan penegakan hukum tetap berada pada kementerian dan lembaga sesuai mandat masing-masing.
DSI Lebih Tepat Sebagai Lembaga Pengawas
Posisi DSI sebagai lembaga pengawas tersebut juga penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan. DSI sebaiknya tidak sekaligus berperan sebagai pengawas transaksi dan offtaker yang mengambil alih komoditas untuk dijual kembali. Model tersebut berpotensi mencampurkan fungsi pengawasan dengan kepentingan komersial.
“DSI tidak perlu menjadi pemain di pasar. Fokus utamanya harus memastikan transaksi ekspor berlangsung transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta kewajiban devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia. Jika pemerintah ingin mendapatkan manfaat fiskal dari sistem ini, DSI harus diarahkan sebagai instrumen pengawasan dan koordinasi, bukan sebagai pesaing eksportir swasta,” ujar Herry.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan penjelasan pemerintah bahwa pembentukan DSI bukan ditujukan untuk mengambil alih aktivitas ekspor atau menjadi perantara komersial, melainkan untuk memastikan validitas proses ekspor serta mencegah under-invoicing dan transfer pricing.
Ibaratnya, pemerintah telah menjalankan perannya sebagai “wasit” yang baik melalui DSI. Pemain yang curang harus dihukum, namun pemain yang baik sebaiknya dipertahankan. “Maka targetnya harus sederhana: satu data ekspor, satu sistem pemantauan, dan pembagian kewenangan yang jelas. Pemerintah sudah memiliki instrumen melalui DSI. Sekarang yang dibutuhkan adalah memastikan instrumen tersebut memiliki mandat dan posisi kelembagaan yang tepat,” tutup Herry. *