Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pelibatan TNI dalam Pengamanan Demonstrasi, Mereka Bukan Musuh Negara
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pelibatan TNI, dalam pengamanan aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pelibatan TNI, dalam pengamanan aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta. Koalisi juga menyoroti pendekatan kepolisian yang semakin memperlakukan demonstrasi sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga.
Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan Kodam Jaya membantu kepolisian menjaga aksi 27 Agustus hari ini. TNI menyebut keterlibatan tersebut dilakukan atas permintaan Polri.
“Penjelasan bahwa TNI hanya ‘membantu polisi’ tidak cukup. Publik berhak mengetahui siapa yang meminta pengerahan, apa dasar hukumnya, berapa jumlah TNI yang dikerahkan, dari satuan mana saja, sampai kapan akan diperbantukan, apa saja tugasnya, berada di bawah komando siapa, dan siapa yang bertanggung jawab bila terjadi pelanggaran,” ujar Koalisi melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Jika permintaan tersebut datang dari Polri, kepolisian juga harus menjelaskan mengapa demonstrasi sipil membutuhkan keterlibatan militer. “Apakah polisi tidak sanggup menjaga hak menyampaikan pendapat oleh publik sehingga perlu melibatkan militer?,” lanjutnya.
Sederet pertanyaan tersebut, kata Koalisi, harus dijelaskan kepada publik.
Situasi semakin mengkhawatirkan karena sebelum aksi berlangsung aparat telah mengamankan puluhan orang melalui pendekatan yang disebut “preventive strike”. Jika terdapat bukti seseorang merencanakan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara individual berdasarkan bukti. Dugaan terhadap beberapa orang tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seluruh peserta aksi sebagai ancaman.
Demonstrasi Bukan Ancaman Pertahanan
Koalisi mengatakan, UUD 1945 membedakan fungsi TNI dan Polri dengan jelas. TNI ditempatkan sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Pemisahan ini adalah salah satu hasil penting Reformasi setelah pengalaman panjang keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.
”Demonstran bukan kombatan. Kritik bukan ancaman militer. Jalan raya bukan medan perang. Konstitusi menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 juga menempatkan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum sebagai tanggung jawab kepolisian,” ucapnya.
Menurut Koalisi, UU TNI memang membuka kemungkinan perbantuan kepada Polri, tetapi hal itu bukan cek kosong. Pelibatan militer tetap harus memiliki dasar hukum, batas tugas, struktur komando, dan pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa itu, pengerahan TNI membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang dan kaburnya tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.
Koalisi mengatakan, masalahnya bukan hanya kehadiran tentara. Cara Polri mengelola demonstrasi juga harus dikritik.
”Pengamanan aksi seharusnya bertumpu pada perlindungan peserta, komunikasi, negosiasi, de-eskalasi, serta penggunaan kekuatan seminimal mungkin. Namun pemantauan peserta aksi, penangkapan sebelum demonstrasi, pengerahan kekuatan besar, dan istilah ’preventive strike’ menunjukkan kecenderungan sebaliknya: demonstrasi semakin dibaca sebagai ancaman,” kata Koalisi.
Kepolisian tidak boleh mencegah ekspresi politik hanya karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban. Penegakan hukum harus berangkat dari perbuatan konkret dan bukti, bukan prasangka terhadap orang yang hendak berdemonstrasi.
Jika Polri meminta bantuan TNI, menurut Koalisi, keputusan itu juga wajib dipertanggungjawabkan. Reformasi sektor keamanan tidak cukup dengan membatasi TNI pada fungsi pertahanan. Reformasi juga menuntut Polri menjadi institusi sipil yang profesional, akuntabel, menghormati HAM, dan mampu mengelola demonstrasi tanpa kriminalisasi, intimidasi, atau kekerasan berlebihan.
Standar internasional juga jelas. Indonesia telah meratifikasi ICCPR yang menjamin hak berkumpul secara damai. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 37 menegaskan bahwa militer pada dasarnya tidak seharusnya digunakan untuk melakukan policing terhadap demonstrasi. Kekerasan oleh sejumlah individu juga tidak otomatis menghilangkan sifat damai dari keseluruhan aksi.
Demikian pula, penahanan preventif hanya dapat dibenarkan dalam keadaan sangat luar biasa dan berdasarkan bukti konkret. Istilah “preventive strike” tidak boleh menjadi pembenaran bagi penangkapan tanpa dasar, profiling peserta aksi, atau kriminalisasi ekspresi politik.
Memalukan di Tengah Presidensi Dewan HAM PBB
Situasi ini semakin ironis karena pada 2026 Indonesia memegang Presidensi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Di Jenewa, Indonesia berbicara tentang kredibilitas HAM, dialog, dan kewajiban negara melindungi hak asasi. Di Jakarta, warga yang berdemonstrasi justru dihadapkan pada tentara, penangkapan sebelum aksi, dan pendekatan “preventive strike”.
”Kontradiksi ini memalukan. Indonesia tidak dapat berbicara tentang perlindungan HAM kepada dunia sambil memperlakukan kritik rakyatnya sendiri sebagai ancaman keamanan,” tutur Koalisi.
Karena itu, Koalisi menegaskan, apa yang terjadi pada 27 Agustus tidak boleh menjadi kelaziman. Jika pengerahan tentara dianggap wajar karena sebuah aksi dinilai besar atau berpotensi mengganggu ketertiban, alasan yang sama dapat digunakan terhadap aksi buruh, demonstrasi mahasiswa, konflik agraria, penolakan proyek pemerintah, dan berbagai bentuk protes lainnya.
Jika penangkapan sebelum aksi terus dibenarkan atas nama pencegahan, ruang demokrasi akan semakin sempit.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
1. Presiden menghentikan pelibatan langsung TNI dalam pengamanan demonstrasi sipil, kecuali dalam keadaan luar biasa yang memiliki dasar hukum jelas serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas;
2. Menko Polkam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya menjelaskan dasar hukum, perintah pengerahan, struktur komando, tugas, dan aturan penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi 27 Agustus;
3. Kapolri mengevaluasi keputusan meminta keterlibatan TNI dan menghentikan sekuritisasi demonstrasi, termasuk penangkapan preventif tanpa dasar hukum, profiling, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan;
4. DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil Menko Polkam, Panglima TNI, dan Kapolri untuk menjelaskan legalitas serta kebutuhan pelibatan militer;
5. Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan pemantauan dan pemeriksaan independen terhadap pelibatan TNI, penangkapan sebelum aksi, penggunaan kekuatan, akses bantuan hukum, dan dugaan pelanggaran hak peserta aksi. *