Nasional

Karhutla Bukan Sekadar Fenomena Alam, Koalisi Reset Kehutanan Mendesak Revisi Total UU Kehutanan

Oleh : very - Kamis, 27/08/2026 21:56 WIB


Koalisi #ResetKehutanan dalam acara konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). (Foto: Very)
Koalisi #ResetKehutanan dalam acara konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). (Foto: Very)

 Jakarta, INDONEWS.ID - Koalisi #ResetKehutanan yang beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil di berbagai wilayah Indonesia mengatakan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar fenomena alam yang disebabkan El Nino, melainkan cermin atas tata kelola kehutanan yang eksploitatif dan tidak berorientasi terhadap perlindungan lingkungan.

Secara umum, Kementerian Kehutanan memaparkan bahwa luas karhutla sudah mencapai 202.004 hektare per Juli 2026. Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menggunakan satelit MODIS Terra/Aqua hingga Agustus 2026 mencatat 8.918 hotspot/titik panas di seluruh Indonesia.

Sebaran terbesar terkonsentrasi di Kalimantan dengan 5.119 titik atau sekitar 57 persen dari total nasional, disusul Sumatra dengan 1.683 titik (18,9 persen). “Dari keseluruhan temuan tersebut, lebih dari separuh hotspot terdeteksi berada di areal perizinan konsesi ekstraktif, yakni sebanyak 4.953 titik. Selain itu, sebanyak 4.508 hotspot berada di kawasan hutan negara, 1.128 titik di hutan alam, dan 1.222 titik di wilayah adat,” ujar  Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni dalam konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dia mengatakan, ketika ribuan hotspot muncul di kawasan hutan negara dan sebagian besar berada di areal perizinan, serta hutan alam dan wilayah adat ikut terdampak, maka pengelolaan hutan oleh negara patut dipertanyakan.

“Negara tidak hanya gagal melindungi kawasan hutan yang diklaimnya, tetapi juga lemah mengawasi pemegang izin. Dalam kondisi seperti ini legitimasi negara sebagai pengelola kawasan hutan patut dipertanyakan,” lanjutnya.

Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia, Rio AA, menegaskan, pembiaran dan lemahnya pengawasan karhutla berdampak juga pada ruang hidup berbagai satwa liar, salah satunya orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang saat ini berstatus Terancam Punah (Critically Endangered) berdasarkan IUCN Red List.

Dia mengatakan, ketika karhutla kembali terjadi di Kalimantan, 3 orangutan Kalimantan juga harus dievakuasi setelah ditemukan masuk ke perkebunan warga. Begitu pula satwa-satwa liar lainnya seperti ular hingga trenggiling ditemukan dalam kondisi mati terbakar api.

Berdasarkan liputan Garda Animalia, pada 2015 dan 2019, kebakaran besar di Ketapang juga telah memicu penyelamatan orangutan dalam jumlah besar. Pasca-kebakaran 2015, sekitar 60 individu orangutan kalimantan dilaporkan harus diselamatkan, termasuk seekor induk yang ditemukan dalam kondisi sangat kurus sambil membawa anak.

Kondisi serupa terjadi pada September 2023, di mana dua individu orangutan yang terdiri atas induk dan anak dilaporkan muncul di perkebunan sawit Desa Sungai Pelang, Ketapang, setelah kebakaran meluas hingga kawasan hutan.

 

Dimulai Sejak Proses Pemberian Izin

Aktivis Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, karhutla yang terjadi menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola dan penegakan hukum di bidang kehutanan.

Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak dapat hanya berfokus pada pemadaman, tetapi harus dilakukan sejak hulu, yaitu perbaikan tata kelola dan penguatan penegakan hukum secara menyeluruh.

“Upaya pencegahan karhutla pada prinsipnya dimulai sejak proses pemberian izin, di mana pemerintah perlu memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan tata ruang dan fungsi kawasan serta tidak berada pada wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, termasuk ekosistem gambut. Setelah izin diberikan, pengawasan menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban serta mendukung deteksi dini terhadap potensi karhutla,” ujar Direktur Eksekutif ICEL, Lasma Natalia H. Panjaitan.

Dalam hal ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran, katanya, pemerintah perlu secara konsisten menerapkan sanksi administratif. “Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada identifikasi pelanggaran, tetapi berujung pada tindakan korektif yang mendorong kepatuhan, memastikan terwujudnya pemulihan, dan mencegah keberulangan,” ujarnya.

Lasma juga menekankan, korporasi menjadi subjek utama yang perlu diminta pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di areal kerjanya. Pada prinsipnya, pertanggungjawaban korporasi tidak berkutat pada pembuktian mengenai apakah korporasi secara langsung dan sengaja melakukan pembakaran.

“Berdasarkan prinsip strict liability, suatu kegiatan yang tergolong sebagai abnormally dangerous activity pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,” katanya.

Dia menegaskan, persoalan Karhutla yang berlarut dari tahun ke tahun, dan berakibat pada asap tebal yang mengganggu aktivitas masyarakat menunjukkan kegagalan Negara untuk menjamin hak konstitusi warga negara. Salah satu pelanggaran konstitusional negara dalam hal ini yakni jaminan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, mengungkapkan, temuan Komnas HAM pada 2015 lalu yang terjadi ketika kebakaran hebat adalah terjadinya pengabaian hak atas kesehatan, pendekatan yang berorientasi pada pemadaman api, penegakan hukum yang diduga diskriminatif, dan kurang siapnya anggaran dan fasilitas pemerintah daerah dalam menghadapi karhutla masih terjadi hingga hari ini.

“Artinya, kita perlu menagih kembali keseriusan pemerintah dalam menghadapi karhutla yang sudah diperingatkan sejak awal tahun oleh berbagai peneliti dan lembaga riset,” tuturnya.

Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut menyampaikan, evaluasi dari satu dekade restorasi gambut Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah berbanding terbalik dengan hasil studi Pantau Gambut.

Pihaknya menemukan, terdapat 97% lahan gambut yang terbakar tidak pernah kembali menjadi hutan. Dari lahan gambut yang terbakar pada 2015 hingga 2019, hanya 3% yang kembali menjadi hutan. Sisanya menjadi semak belukar (41%) atau beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit (54%). Pola yang sama ditemukan di area konsesi. Pantau Gambut menilai area semak belukar bekas terbakar ini berpotensi sengaja disiapkan untuk memperluas perkebunan di kemudian hari.

 


Korupsi Masif di Sektor Kehutanan

Buruknya tata kelola kehutanan Indonesia bahkan berwujud pada masifnya korupsi di sektor kehutanan. Dalam kurun waktu 2010-2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum di sektor kehutanan.

Kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun dan nilai suapnya mencapai Rp 10,2 miliar. Modus yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan wewenang (13 kasus), kegiatan atau proyek fiktif dan penggelapan masing-masing sebanyak 9 kasus, diikuti dengan penyalahgunaan anggaran (7 kasus), suap-menyuap (6 kasus), penerbitan izin ilegal (5 kasus), serta perdagangan pengaruh satu kasus.

Sedangkan dari sisi pelaku yang sudah terjerat hukum sebanyak 108 orang, komposisi terbanyaknya didominasi swasta (21 orang pelaku), disusul PNS dari Dinas Kehutanan dan pertanian (14 orang), serta kepala dinas dan mantan kepala dinas kehutanan (12 orang). Ada pula pelaku dari gubernur dan mantan gubernur, kepala desa dan mantan kepala desa, kepala dan pegawai BPN, serta bupati.

Pada 2012, ICW pun menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan, khususnya terkait dengan pelepasan kawasan hutan di Kalimantan, yang diprediksi merugikan negara hampir Rp321 triliun.

Kerugian tersebut pada akhirnya tidak bisa hanya dilihat sebagai uang negara yang hilang, tetapi juga dari hilangnya fungsi ekologis hutan yang sulit dipulihkan dan dampaknya ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

Peneliti ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, menegaskan bahwa Karhutla yang berulang menunjukkan persoalan tata kelola hutan yang buruk. “Ketika hutan dan lahan yang seharusnya dilindungi justru dapat dieksploitasi melalui izin yang bermasalah, pengawasan yang lemah, dan praktik yang korup. Serta penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan belum memberikan efek jera terhadap pelakunya,” ujarnya.

Kepala Kampanye Kaoem Telapak, Denny Bhatara, menekankan karhutla yang berulang tidak cukup dibaca sebagai kegagalan pencegahan.

“Ketika kebakaran atau pelanggaran terjadi berulang pada areal usaha yang sama, pemerintah harus melihatnya sebagai indikator kegagalan kepatuhan dan penegakan hukum. Korporasi yang berulang kali melanggar tidak seharusnya menghadapi konsekuensi yang sama dengan pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran,” katanya.

Karena itu, dia mengatakan pentingnya melihat karhutla yang terjadi tahun ini bersamaan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) sebagai prolegnas prioritas DPR RI.

“Sayangnya revisi ini dilakukan secara parsial, di ruang tertutup, dan tanpa ada keterlibatan publik yang bermakna,” katanya.

Revisi UU Kehutanan, katanya, harus menjadikan keberulangan pelanggaran sebagai dasar pemberatan sanksi. Rekam jejak pemegang izin, termasuk riwayat karhutla, pelanggaran, sanksi administratif, proses hukum, dan kewajiban pemulihan, harus menjadi dasar dalam pengawasan dan evaluasi perizinan.

Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada denda atau perintah pemulihan. Untuk pelanggaran berulang, pemerintah harus memiliki kewenangan yang jelas untuk meningkatkan sanksi, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, kewajiban pemulihan, serta proses pidana terhadap korporasi dan pengurus sesuai tingkat pelanggarannya.

 

Koalisi Dorong Tiga Agenda Prioritas

Melihat persoalan di atas, Koalisi Reset Kehutanan mendorong tiga agenda prioritas dalam merespons karhutla dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan.

Pertama, perkuat penanganan karhutla dan lindungi masyarakat terdampak. Pemerintah harus memastikan deteksi dini terhubung dengan respons di lapangan melalui patroli, pemantauan, kesiapan pemadaman, serta dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai. Serta masyarakat terdampak dan kelompok rentan harus mendapat akses kesehatan, masker, oksigen, dan ruang aman dari asap.

 

Kedua, usut pelaku, tindak korporasi, dan pulihkan lingkungan. Penegakan hukum harus mengusut tidak hanya pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan hutan dan lemahnya pengawasan. Korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan, gambut, atau karhutla harus dievaluasi dan ditindak, disertai pemulihan ekosistem, habitat, dan populasi satwa liar secara berkelanjutan.


Ketiga, revisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif. Revisi UU Kehutanan tidak boleh dilakukan secara parsial, tetapi harus membenahi keseluruhan tata kelola kehutanan, termasuk transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan, pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut, mekanisme pencabutan izin, serta penegakan hukum terhadap pejabat dan korporasi. Proses revisi harus transparan dan membuka partisipasi bermakna dari masyarakat sipil dan kelompok terdampak. *

Artikel Lainnya