Sahroni Optimistis RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026 Kendati Isu Ini Masih Jadi Perdebatan
Sahroni Optimistis RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026 Kendati Isu Ini Masih Jadi Perdebatan
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah disepakati pimpinan DPR, yakni paling lambat 15 Desember 2026.
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR masih membahas sejumlah substansi dalam RUU tersebut. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum dalam penerapan aturan perampasan aset.
"Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung," ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sahroni, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena Komisi III DPR harus menampung dan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pembahasan bersama seluruh fraksi di DPR.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi," katanya.
Perbedaan Pandangan Jadi Tantangan
Sahroni menegaskan, lamanya pembahasan RUU Perampasan Aset bukan berarti DPR menunda penyelesaiannya. Menurut dia, materi RUU tersebut memang kompleks dan membutuhkan pembahasan secara hati-hati karena terdapat perbedaan pandangan dari berbagai pihak.
"Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan," ujarnya.
Salah satu isu yang terus menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Sahroni mengatakan, DPR ingin memastikan kewenangan perampasan aset tidak justru menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.
"Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni.
Karena itu, aspek perlindungan terhadap masyarakat dan mekanisme pengawasan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan tersebut.
"Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember," lanjutnya.
DPR Janji Ketok RUU Perampasan Aset Desember
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelumnya disampaikan pimpinan DPR saat menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR, dan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan juga dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam pertemuan itu, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.
Dengan adanya tenggat tersebut, Komisi III DPR kini menghadapi waktu kurang dari empat bulan untuk menyelesaikan pembahasan substansi RUU bersama pemerintah sebelum dibawa ke tahap pengambilan keputusan.
Sahroni memastikan proses pembahasan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan. Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar aturan yang nantinya lahir tidak hanya efektif dalam mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.