indonews

indonews.id

Ini Daftar Lengkap 8 WNI yang Dibongkar Inteligen Ukraina Jadi Tentara Bayaran Rusia

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) mengungkap delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut telah direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia dalam perang di Ukraina.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) mengungkap delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut telah direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia dalam perang di Ukraina.

Informasi tersebut disampaikan FISU melalui laman resminya pada 27 Agustus 2026. Badan intelijen Ukraina itu mengklaim memperoleh dokumen komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia terkait proses pengurusan visa bagi sejumlah WNI.

“Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF,” demikian pernyataan FISU.

FISU menyebut kedelapan WNI tersebut berusia antara 29 hingga 47 tahun. Mereka diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, tugas yang disebut tidak berkaitan dengan pertempuran, peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta sejumlah fasilitas sosial.

Menurut FISU, sebagian calon yang direkrut disebut tidak mengetahui secara jelas lokasi maupun bentuk penugasan yang akan mereka jalani setelah berada di Rusia.

Badan intelijen Ukraina tersebut juga menyebut pola perekrutan serupa sebelumnya dilakukan terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. FISU mengeklaim sebagian dari mereka kemudian ditempatkan di garis depan tanpa mendapatkan pelatihan memadai. Namun, informasi mengenai keterlibatan delapan WNI tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.

Kemlu RI Dalami Informasi

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan tengah memantau laporan tersebut dan berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di wilayah terkait.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah masih perlu memastikan sejumlah informasi, termasuk identitas orang-orang yang disebut, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Yvonne menegaskan Indonesia memiliki ketentuan hukum mengenai keterlibatan warga negara Indonesia dalam dinas militer negara asing. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan.

Pemerintah, lanjut dia, turut mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan maupun eksploitasi dalam proses perekrutan. Hal itu termasuk dugaan perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang pada praktiknya berbeda dengan tujuan sebenarnya.

“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yvonne.

Kemlu RI juga menegaskan apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing nantinya terverifikasi, tindakan tersebut merupakan keputusan individu dan tidak mewakili kebijakan ataupun sikap Pemerintah Indonesia.

Berikut delapan WNI yang disebut dalam laporan FISU Ukraina:

  1. Yuda Putra Pratama, lahir 9 Agustus 1997.
  2. Haryanto Dwi Kencana, lahir 14 Juli 1983.
  3. Erwanda, lahir 5 Agustus 1988.
  4. Ngangun Hudri Fadli, lahir 17 September 1978.
  5. Syaripudin Muhammad, lahir 3 Agustus 1994.
  6. Maulana M Hadi, lahir 7 April 1987.
  7. Iskandar Wahyu Oktavian, lahir 22 Oktober 1985.
  8. Helmi Nugraha Hakim, lahir 27 November 1983.

Hingga informasi tersebut disampaikan, pemerintah Indonesia masih melakukan verifikasi terhadap laporan mengenai identitas, proses perekrutan, serta dugaan keterlibatan kedelapan WNI tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas