Sidang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Konfirmasi Penyerahan US$400 Ribu ke Pansus Haji DPR
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400.000 yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400.000 yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Pengakuan tersebut muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) malam.
Dalam persidangan, Gus Alex mengonfirmasi keterangan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, mengenai penyerahan uang tersebut.
Gus Alex menanyakan kepada Bahri apakah uang US$400.000 yang diminta untuk diserahkan kepada seseorang bernama Erik merupakan permintaan Zaenal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
"Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?" tanya Ishfah.
Bahri mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Ia baru mendapat penjelasan dari Gus Alex beberapa hari kemudian.
"Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu," jawab Bahri.
Gus Alex kemudian kembali memastikan bahwa uang tersebut diserahkan atas permintaan Zaenal Abidin melalui Erik.
"Iya," jawab Bahri.
Uang Dikaitkan dengan Pansus Haji
Dalam persidangan sebelumnya, Bahri mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima titipan uang dari Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Uang tersebut awalnya disebut diperuntukkan bagi Gus Alex. Namun, dalam prosesnya, uang itu disebut berkaitan dengan penyerahan kepada Pansus Haji DPR, yang saat itu diketuai Nusron Wahid. Gus Alex juga memastikan kepada Bahri apakah uang titipan dari Asrul pernah diserahkan kepadanya.
Bahri menjawab tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Gus Alex. Menurut Bahri, setelah menyampaikan persoalan itu kepada Gus Alex, dirinya justru diminta mengupayakan agar uang tersebut dikembalikan.
"Tidak, tidak, karena waktu itu begitu saya kami sampaikan ke bapak, bapak jawabannya adalah, `Silakan hubungi kalau bisa dikembalikan`," tutur Bahri.
Dalam perkara ini, terdakwa yang menjalani persidangan yakni Ishfah Abidal Azis, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Nama Nusron Wahid, yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang, juga disebut dalam persidangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.