Bencana Beruntun dan Anggaran BNPB Terbatas, MBG Watch: MK Perlu Segera Periksa UU APBN
Di tengah bencana dan krisis kesehatan yang terus berlangsung, putusan MK dibutuhkan untuk memastikan APBN benar-benar bekerja sebagai instrumen perlindungan masyarakat.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Rangkaian bencana dan krisis kesehatan sepanjang 2026 menunjukkan kesenjangan serius antara risiko yang dihadapi masyarakat dan kapasitas fiskal yang disediakan negara. Dalam kondisi ini, kelanjutan pemeriksaan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi semakin mendesak.
Perkara yang diajukan Koalisi MBG Watch tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 2 April 2026 dan sidang perbaikan permohonan pada 15 April 2026. Namun, hampir lima bulan setelah sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Sepanjang 2026, terdapat sembilan perkara di MK yang berkaitan dengan UU APBN 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh perkara telah diputus. Dua perkara belum diputus, yakni satu perkara yang baru didaftarkan pada Agustus 2026 dan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Koalisi MBG Watch.
Koalisi telah tiga kali mengirimkan surat kepada MK untuk meminta informasi dan kelanjutan pemeriksaan. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal sidang berikutnya. Kondisi ini menjadi perhatian karena Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 telah melewati pemeriksaan awal, sedangkan perkara-perkara terkait APBN 2026 yang diperiksa setelahnya sebagian besar sudah diputus.
Peneliti dan Program Manager Policy and Strategic Litigation CELIOS sekaligus kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, mengatakan persoalan dalam perkara ini tidak lagi berhenti pada desain anggaran di atas kertas. Dampaknya kini terlihat dalam kemampuan negara menangani keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis, banjir dan longsor di Sumatera, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta wilayah lain, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, dan erupsi sejumlah gunung api.
“Perkara kami telah menjalani sidang perbaikan sejak April 2026. Kami juga sudah tiga kali menyurati MK untuk meminta informasi dan kelanjutan pemeriksaan. Sementara itu, tujuh dari sembilan perkara terkait UU APBN 2026 telah diputus. Kami membutuhkan kepastian mengapa perkara MBG Watch belum juga dilanjutkan,” kata Saleh melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Anggaran BNPB Turun di Tengah Meningkatnya Risiko Bencana
Dalam APBN 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana hanya memperoleh anggaran Rp491 miliar. Jumlah tersebut turun 75,62 persen dibandingkan outlook anggaran 2025 sebesar Rp2,01 triliun.
Penurunan itu jauh lebih tajam apabila dibandingkan dengan anggaran BNPB pada tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp7,14 triliun pada 2021, Rp5,05 triliun pada 2022, Rp5,44 triliun pada 2023, dan Rp4,92 triliun pada 2024. Anggaran BNPB pada 2026 hanya sekitar 6,9 persen dari anggarannya pada 2021 dan sekitar 10 persen dari anggaran 2024.
“Saat kejadian bencana meningkat, anggaran lembaga yang memiliki mandat utama menanggulangi bencana justru turun tajam. Fakta ini menunjukan pemerintah tidak peka membaca risiko dan menentukan prioritas belanja,” ujar Saleh.
Keterbatasan anggaran membuat penanganan bencana bergantung pada realokasi setelah keadaan darurat terjadi. Pola seperti ini membuat negara bekerja secara reaktif dan memindahkan tekanan fiskal kepada pemerintah daerah, padahal kemampuan fiskal antardaerah sangat berbeda.
Kerugian Karhutla Jauh Melampaui Anggaran Penanggulangan Bencana
Kajian CELIOS memperkirakan total biaya ekonomi dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Estimasi tertinggi tersebut setara dengan 49,1 persen proyeksi PDRB Kalimantan Tengah pada 2026 dan belum memperhitungkan kemungkinan meluasnya kebakaran hingga akhir tahun.
Kerugian akibat rusaknya aset fisik dan terhentinya aktivitas ekonomi diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun. Kebakaran juga berpotensi menghilangkan penerimaan pajak daerah sekitar Rp269,86 miliar. Pemerintah daerah dengan demikian menghadapi tekanan dari dua sisi: kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan meningkat, sedangkan potensi penerimaannya menurun.
Dari sisi kesehatan, sekitar 1,78 juta orang diperkirakan berpotensi terdiagnosis infeksi saluran pernapasan akut. Biaya kesehatan bagi masyarakat yang terdiagnosis mencapai sekitar Rp9,75 triliun. Apabila masyarakat yang mengalami gejala turut diperhitungkan, biayanya dapat mencapai Rp93,56 triliun atau setara dengan 67,6 persen anggaran fungsi kesehatan dalam APBN 2026.
“Anggaran BNPB sebesar Rp491 miliar hanya sekitar 0,4 persen dari potensi kerugian karhutla yang mencapai Rp123,1 triliun. Pengurangan anggaran pencegahan mungkin terlihat sebagai penghematan, namun akhirnya juga negara dan masyarakat harus membayar kerugian dan kesehatan yang jauh lebih besar,” jelas Saleh.
Keracunan MBG Memperlihatkan Masalah yang Sama
Hingga akhir Agustus 2026, sedikitnya 43.838 orang tercatat menjadi korban dugaan keracunan yang berkaitan dengan Program MBG. Pada 1–3 September 2026 saja, sedikitnya enam kejadian keracunan massal terjadi di enam kabupaten pada empat provinsi dengan sekitar 1.908 korban.
CELIOS memperkirakan kerugian sosial akibat keracunan MBG mencapai Rp25 miliar hingga Rp40,38 miliar. Sekitar Rp9,7 miliar hingga Rp12 miliar menjadi beban langsung rumah tangga. Dalam skenario dasar, total kerugian sosial mencapai Rp30,15 miliar, dengan sekitar Rp10,50 miliar ditanggung keluarga korban.
Beban rumah tangga meliputi biaya transportasi menuju fasilitas kesehatan, kebutuhan selama perawatan, biaya pendampingan, dan hilangnya pendapatan ketika orang tua harus meninggalkan pekerjaan untuk merawat anak. Perhitungan tersebut belum sepenuhnya menangkap risiko gangguan kesehatan jangka panjang setelah keracunan.
Isnawati Hidayah dari MBG Watch mengatakan bahwa, setelah hampir 20 bulan MBG berjalan dan lebih dari 43 ribu orang menjadi korban dugaan keracunan, pemerintah harus menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan akibat MBG.
Hal ini, katanya, menyakitkan dan membuat masyarakat patah hati. Di balik angka itu ada anak-anak yang sakit, dirawat, bahkan trauma terhadap makanan MBG; ada orang tua yang cemas sekaligus harus menanggung kehilangan produktivitas dan biaya tambahan ketika anaknya keracunan; serta pemerintah daerah yang ikut menanggung konsekuensi dan berpotensi menjadi kambing hitam.
“Ironisnya, ketika keselamatan anak belum mampu dijamin, pemerintah justru terus mengejar ekspansi. BGN sibuk dengan gimmick, seremoni, dan pengadaan, sementara persoalan mendasarnya tidak kunjung selesai. Pemerintah tampak masih memaksakan program ini tanpa evaluasi fundamental, publik berhak bertanya: sebenarnya MBG ini dijalankan untuk kepentingan anak-anak, atau untuk mempertahankan ambisi pemerintah?” ujarnya.
“Program ini dirancang, dibiayai, dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Namun, ketika terjadi keracunan, sebagian biayanya harus ditanggung pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS, dan keluarga. Kendali program berada di pusat,tapi risiko disebarkan kepada daerah dan masyarakat,” kata Saleh.
Pengujian APBN Bukan Campur Tangan terhadap Kebijakan Pemerintah
CELIOS menegaskan bahwa pengujian UU APBN 2026 tidak dimaksudkan untuk meminta MK menentukan rincian alokasi anggaran atau mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR.
Hal yang perlu diperiksa adalah apakah kewenangan fiskal tersebut dijalankan dalam batas-batas konstitusi.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
“APBN memang merupakan wilayah kebijakan fiskal, tetapi bukan ruang yang bebas dari konstitusi. maka pilihan anggaran berpengaruh langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, kebijakan tersebut harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, dan MK punya ruang disini” ujar Saleh.
Menurut CELIOS, rangkaian bencana dan kasus keracunan MBG memperlihatkan bahwa kerugian konstitusional yang dipersoalkan para pemohon bukan lagi kekhawatiran yang abstrak. Masyarakat telah menanggung biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, kerusakan lingkungan, kehilangan aset, dan keterbatasan pelayanan publik.
MK Perlu Memberikan Kepastian
Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 memiliki persoalan waktu karena objek yang diuji adalah undang-undang dengan masa berlaku tahunan. Proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan dan terdapat kemungkinan perubahan terhadap UU APBN 2026.
Apabila pemeriksaan tidak segera dilanjutkan, objek pengujian berisiko berubah atau berakhir masa berlakunya sebelum MK memberikan penilaian. Persoalan konstitusional dalam kebijakan anggaran akhirnya dapat kehilangan kesempatan untuk diperiksa hanya karena norma tersebut dibatasi oleh tahun anggaran.
“Sifat tahunan UU APBN tidak boleh membuatnya luput dari pengujian yang efektif. Jika pemeriksaan tertunda sampai objeknya berubah atau berakhir, persoalan yang sama dapat diulang dalam APBN tahun 2027 tanpa pernah memperoleh batas konstitusional yang jelas,” kata Saleh.
CELIOS meminta MK memberikan informasi terbuka mengenai perkembangan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan segera menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. Kepastian tersebut penting bukan hanya bagi para pemohon, tetapi juga bagi publik serta pemerintah dan DPR yang sedang menyusun kebijakan anggaran berikutnya.
“Kami menghormati independensi MK dalam mengatur pemeriksaan perkara. Namun, setelah tiga surat disampaikan dan sebagian besar perkara lain mengenai UU APBN 2026 telah diputus, wajar apabila para pemohon dan publik meminta kepastian. Di tengah bencana dan krisis kesehatan yang terus berlangsung, putusan MK dibutuhkan untuk memastikan APBN benar-benar bekerja sebagai instrumen perlindungan masyarakat,” tutup Saleh. *