Tim 9 Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim Jaksa 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) telah rampung.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Tim Jaksa 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) telah rampung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).
Koordinator Tim Jaksa 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margiono mengatakan, penyidik telah menyita 38 objek aset dengan nilai total sekitar Rp846 miliar.
"Jadi, secara teknis penyidikan, menurut Tim 9, penyidikan kasus ini dianggap sudah selesai," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rudi, ketiga tersangka dikenakan sangkaan tindak pidana asal berupa korupsi serta TPPU.
"Dari rapat koordinasi disepakati perkara ini disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi, dan juga TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," ujarnya.
Aset Tanah, Bangunan dan Saham
Rudi mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada tim jaksa penuntutan.
Secara teknis, penanganan perkara akan masuk ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aset yang telah disita juga akan menjadi bagian dari alat bukti yang diserahkan kepada tim penuntutan. Aset tersebut terdiri atas uang, saham, serta objek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
"Terkait penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin telah disita kurang lebih sekitar 38 objek aset berupa tanah dan bangunan, termasuk 27 lembar saham-saham perusahaan. Untuk 38 objek sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar," kata Rudi.
Namun, nilai Rp846 miliar tersebut belum termasuk aset yang disita oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Polisi sebelumnya menyita rumah yang disebut terkait dengan FA di Sentul, Kabupaten Bogor, serta restoran de Clan Signature.
"Yang disita itu, di luar yang disita dari barang bukti di Sentul kemarin," ujar Rudi.
Polisi Sita Uang dan Emas
Dalam penyitaan yang dilakukan tim gabungan kepolisian di rumah Sentul dan Restoran de Clan Signature, turut ditemukan aset dalam jumlah besar. Rudi menyebut penyidik kepolisian sebelumnya menyita uang tunai lebih dari Rp500 miliar serta dokumen kepemilikan saham.
Khusus di rumah Sentul yang disebut milik Febrie Adriansyah dan ditempati Don Ritto, penyidik menyita uang tunai valuta asing dengan nilai setara sekitar Rp467 miliar.
Selain uang tunai, polisi juga menyita emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram. Dengan rampungnya penyidikan Tim Jaksa 9, perkara Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya kini memasuki tahap penuntutan.