Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch, yakni Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, Sabiq Muhammad selaku Kepala Desa, Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (APPUK), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sejak awal, para Pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang memberi ruang terlalu besar kepada pemerintah pusat untuk mengubah, menggeser, dan menentukan penggunaan anggaran negara.
Masalah ini semakin penting karena besarnya kebutuhan anggaran untuk program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), ikut berdampak pada ruang fiskal daerah, desa, dan pelayanan publik lainnya.
Dalam putusannya, MK mengoreksi sejumlah kewenangan tersebut. MK menegaskan bahwa kewenangan pemerintah mengubah anggaran bukan kewenangan tanpa batas. Pemerintah tetap harus tunduk pada fungsi anggaran dan pengawasan DPR.
Salah satu koreksi paling penting menyangkut Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026. Perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden kini tidak bisa dilakukan sebebas sebelumnya. Jika perubahan tersebut berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi, pemerintah wajib mendapat persetujuan DPR.
Putusan ini punya kaitan langsung dengan kritik MBG Watch terhadap pembiayaan MBG. Sejak awal, Koalisi mempersoalkan besarnya ruang pemerintah untuk menggeser anggaran dan menentukan prioritas belanja hanya melalui instrumen eksekutif. Program prioritas pemerintah tidak bisa dijadikan alasan untuk mengubah arah belanja negara secara sepihak ketika perubahan tersebut sudah berdampak pada struktur dan fungsi APBN.
Peneliti CELIOS sekaligus Kuasa Hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, mengatakan putusan ini memberi batas yang lebih tegas terhadap kekuasaan pemerintah dalam menggunakan APBN untuk membiayai program prioritas.
“Yang dikoreksi MK cukup mendasar. Pemerintah tidak bisa lagi menganggap APBN sebagai anggaran yang bebas diutak-atik lewat Perpres setelah disepakati bersama DPR. Ini penting untuk MBG. Besarnya kebutuhan anggaran MBG tidak bisa terus dijadikan alasan untuk menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja secara sepihak. Kalau perubahan itu berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi atau mengubah kebijakan fiskal secara mendasar, DPR harus dilibatkan. MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet Presiden,” kata Saleh.
MK juga mengoreksi Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Bahkan dalam kondisi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah tidak bisa menggunakan keadaan tersebut untuk mendapatkan diskresi fiskal tanpa batas. Perubahan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan anggaran tetap harus mendapat persetujuan DPR.
Dana Desa Tidak Bisa Sepenuhnya Diarahkan Pemerintah Pusat
Koreksi penting lainnya menyangkut Dana Desa. MK menegaskan pemerintah pusat tidak bisa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan Dana Desa hanya dengan alasan menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 sebelumnya membuka penggunaan sebagian Dana Desa sebagai insentif desa “dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat”. MK kemudian memberi batas terhadap ketentuan tersebut.
Setelah putusan MK, kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dan diarahkan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Bagi MBG Watch, koreksi ini penting. Dana Desa jangan sampai berubah menjadi sumber pembiayaan program pemerintah pusat. Desa harus tetap punya ruang untuk menjalankan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya, bukan sekadar menjadi pelaksana program dan kebijakan fiskal yang ditentukan dari Jakarta.
Kehadiran Sabiq Muhammad sebagai Kepala Desa dalam perkara ini juga menunjukkan bahwa masalah UU APBN 2026 bukan hanya soal hubungan Presiden dan DPR di tingkat pusat. Kebijakan fiskal pemerintah pusat punya dampak langsung terhadap ruang fiskal dan kewenangan pemerintah desa.
Lima Bulan Tanpa Sidang Lanjutan, Perkara Langsung Diputus
MBG Watch juga memberi catatan serius terhadap proses pemeriksaan perkara ini.
Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 2 April 2026 dan sidang perbaikan permohonan pada 15 April 2026. Setelah itu, tidak ada sidang lanjutan selama sekitar lima bulan. MK kemudian langsung membacakan putusan pada 16 September 2026.
Akibatnya, para Pemohon punya ruang yang sangat terbatas untuk melakukan pembuktian lebih lanjut, termasuk menghadirkan ahli dan keterangan untuk menjelaskan dampak kebijakan anggaran terhadap MBG, Dana Desa, sentralisasi fiskal, dan pelayanan publik lainnya.
“Ini tetap menjadi catatan serius bagi kami. Setelah sidang perbaikan 15 April, lima bulan kemudian perkara langsung diputus. Padahal kami perlu ruang untuk membuktikan lebih jauh bagaimana diskresi anggaran bekerja dalam praktik, termasuk kaitannya dengan MBG, Dana Desa, dan pergeseran prioritas belanja negara. MK memang memberi koreksi penting terhadap diskresi pemerintah, tapi proses pemeriksaannya membuat ruang pembuktian Pemohon sangat terbatas,” ujar Saleh.
MBG Watch juga mencatat bahwa MK menyatakan perubahan APBN melalui Peraturan Presiden yang sudah ditetapkan sebelum putusan dibacakan tetap sah. Artinya, putusan ini tidak otomatis membatalkan perubahan anggaran yang sudah dilakukan maupun pendanaan MBG yang telah ditetapkan.
Apa yang Berubah Setelah Putusan MK?
Pertama, perubahan APBN lewat Perpres sekarang dibatasi. Kalau perubahan berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi, pemerintah wajib mendapat persetujuan DPR.
Kedua, diskresi fiskal dalam kondisi ancaman ekonomi juga dibatasi. Perubahan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan anggaran berdasarkan Pasal 29 ayat (1) tetap harus mendapat persetujuan DPR.
Ketiga, perubahan besar terhadap postur APBN, alokasi anggaran, prioritas belanja, atau pembentukan kebijakan fiskal baru tidak bisa dianggap sekadar penyesuaian teknis. Pemerintah tidak bisa memutuskannya sendiri. DPR tetap harus dilibatkan.
Keempat, Dana Desa tidak bisa sepenuhnya diarahkan pemerintah pusat untuk menjalankan program pusat. Kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dan diarahkan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. *