Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia memegang posisi strategis sebagai pemasok utama minyak sawit mentah (crude palm oil, CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro aloy). Kontribusi tiga komoditas strategis ini pada APBN 2025 mampu menyumbang sekitar 25,2% terhadap total ekspor Indonesia dengan nilai mencapai US$71,1 miliar.
Adapun penguasaan pasar Indonesia terhadap pangsa pasar global selama 2021-2025 masing-masing disumbangkan oleh CPO yang menguasai 54%, batu bara 29% dan lignit –sering disebut batu bara muda atau batu bara cokelat mencapai 89%. Sementara itu ekspor Ferro-Aloy Indonesia di tahun 2025 menguasai 45,1% dari total ekspor global.
Kendati demikian, dominasi ekspor tersebut masih dibayangi tantangan struktural terkait optimalisasi penerimaan negara dan potensi kebocoran devisa akibat kompleksitas rantai nilai global (Global Value Chain).
Salah satu sinyal risiko yang mencuat adalah selisih pencatatan statistik perdagangan (mirror trade statistics) periode 2015–2024, yang mengindikasikan adanya under-invoicing ekspor Indonesia mencapai US$391,7 miliar (didominasi batu bara dan lignit sebesar US$26,4 miliar) dan over-invoicing ekspor mencapai US$248,9 miliar (didominasi CPO sebesar US$32,3 miliar). Namun, temuan misinvoicing ini perlu dipandang sebagai sinyal yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, bukan sebagai bukti pelanggaran.
Dalam upaya mengatasi kebocoran devisa dan memperkuat posisi tawar, pemerintah menerbitkan PP No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Sumber Daya Alam Strategis serta penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Di tengah kondisi tersebut, wacana peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola komoditas strategis memicu diskursus hangat lintas sektor.
Karena itu, Next Indonesia Center menggelar diskusi publik bertajuk “DSI Jadi Pengawas atau Pedagang?” di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Diskusi menghadirkan pandangan bersama dari peneliti, akademisi, pelaku industri, hingga parlemen, membedah secara mendalam batas kelembagaan, aspek kepatuhan, serta konsekuensi ekonomi kebijakan tersebut.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menyoroti konsekuensi berat apabila DSI mengambil opsi sebagai pembeli tunggal (offtaker) komersial.
Menurut perhitungannya, skema offtaker akan memindahkan seluruh risiko pasar, logistik, pergudangan, hingga risiko finansial langsung ke pundak negara.
“Nilai transaksi ekspor ketiga komoditas ini sangat masif, estimasi perputarannya bisa menembus Rp1.000 triliun. APBN tidak akan kuat menanggung kebutuhan modal kerja dan likuiditas sebesar itu. Belum lagi risiko volatilitas harga global dan beban operasional pergudangan,” tegas Christiantoko dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Christiantoko menilai, persoalan ekspor Indonesia bukan terletak pada minimnya pedagang fisik, melainkan fragmentasi data antar-instansi. Sistem pengawasan sebenarnya sudah ada di berbagai lini, mulai dari Ditjen Daglu Kemendag (INATRADE), Bea Cukai (CEISA), Ditjen Pajak, hingga Bank Indonesia melalui sistem pemantauan devisa SiMoDIS. Namun, sinkronisasi di lapangan sering kali terlambat sehingga timbul celah misinvoicing.
“DSI semestinya hadir sebagai integrated data center dan pengawas berbasis analitik risiko (risk signaling). Dengan memadukan profil transaksi perusahaan, DSI bisa memunculkan red flag secara dini—misalnya saat ditemukan anomali penetapan HS Code atau deviasi harga—untuk kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan kementerian teknis. Jangan sampai kehadiran lembaga baru justru menambah mata rantai birokrasi dan merusak ekosistem pasar yang sudah terbentuk,” jelasnya.
Kedaulatan Acuan Harga dan Fakta Misinvoicing di Sektor Sawit
Dari perspektif industri, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meluruskan bahwa transaksi afiliasi (transfer pricing) merupakan praktik netral yang lumrah di pasar internasional, sepanjang didukung oleh pembuktian kewajaran (transfer pricing documentation atau arm’s length principle).
Ketua Bidang Perpajakan & Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo, memaparkan bahwa dugaan misinvoicing CPO selama ini kerap disalahpahami tanpa melihat instrumen regulasi domestik yang sangat ketat, seperti kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Pengusaha sawit baru bisa mengantongi izin ekspor setelah menuntaskan DMO. Perhitungan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) pun sudah merujuk pada harga patokan Kemendag,” ungkap Yustinus.
Yustinus menggarisbawahi persoalan mendasar di industri sawit nasional adalah ketiadaan bursa harga acuan yang berdaulat di dalam negeri.
“Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, tetapi kita belum memiliki acuan harga tunggal yang likuid dan diakui bersama. Bagaimana kita mau menentukan under-invoicing jika tolok ukur (benchmark) harganya saja belum seragam antar kementerian,” paparnya.
Terkait arah peran DSI pasca-penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan asosiasi pada 24 Agustus lalu, GAPKI merekomendasikan agar DSI membatasi perannya sebagai konsolidator data dan perantara fasilitasi, bukan sebagai offtaker.
“Hasil paparan DSI menunjukkan mereka telah mengompilasi data dari tujuh institusi. Itu langkah bagus untuk menjembatani ego sektoral. Posisi GAPKI tegas, untuk saat ini no offtaker. Biarkan mekanisme bisnis berjalan mandiri, pemerintah dan DSI memperkuat pengawasan dan percepatan izin ekspor,” tambah Yustinus.
Perkuat Validasi Digital dan AI, Tepis Ego Sektoral
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof. Telisa Aulia Falianty, menegaskan bahwa untuk jangka pendek, rencana DSI menjadi offtaker sama sekali tidak mendesak dan memiliki tingkat visibilitas ekonomi yang rendah.
“Menjadi offtaker berarti butuh penyertaan modal awal yang masif dari APBN. Dalam jangka pendek, rekomendasi kami jelas yakni no offtaker. Fokus utama DSI harus diarahkan pada fungsi verifikator independen dan integrasi sistem digital cerdas (smart technology),” terang Prof. Telisa.
Menurut Prof. Telisa, kebocoran penerimaan ekspor selama ini terjadi akibat lemahnya integrasi data dan masih terbukanya celah kompromi dalam proses verifikasi manual di lapangan.
“Sistem kita harus mengadopsi teknologi Big Data dan kecerdasan buatan (AI) layaknya kepabeanan di negara maju seperti Tiongkok. Profiling data pelaku usaha harus sangat rigid, sehingga setiap transaksi yang berada di luar rentang benchmark otomatis terdeteksi sistem. Sistem satu pintu ini harus kredibel, transparan, serta bebas dari ruang negosiasi atau suap. Jangan sampai kehadiran DSI hanya memindahkan meja negosiasi lama ke lembaga baru,” tandasnya.
Kawal Tata Kelola, Agendakan RDP Konsolidasi Lintas Lembaga
Menanggapi dinamika tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menegaskan bahwa latar belakang pembentukan DSI lahir dari komitmen Presiden untuk menutup celah kebocoran devisa hasil sumber daya alam (SDA), namun dirinya menekankan bahwa peran DSI jangan sampai menimbulkan kontraksi bagi dunia usaha.
“DPR memegang prinsip tegas bahwa DSI tidak boleh memperpanjang rantai niaga, tidak boleh membuat biaya logistik lebih mahal, dan tidak boleh merusak iklim investasi serta ekosistem pasar yang sudah menyerap jutaan tenaga kerja,” tegas Ahmad Labib.
Labib menekankan bahwa masalah mendasar yang selama ini terjadi bukanlah ketiadaan aturan, melainkan ketidaksinkronan regulasi dan penegakan hukum (law enforcement) di antara kementerian/lembaga terkait.
“Komisi VI DPR akan segera menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsolidatif dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam ‘satu meja’, kita ingin memastikan sistem yang sudah ada diefektifkan, standar operasional prosedur (SOP) diselaraskan, dan regulasi yang tumpang tindih segera dibenahi,” jelasnya.
Labib menambahkan, DPR akan terus mengawal agar regulasi operasional DSI tidak bias kepentingan.
“Kebijakan ini dibuat agar penerimaan negara dari kekayaan alam kita dinikmati secara maksimal oleh rakyat. Namun di saat yang sama, iklim usaha swasta harus tetap terlindungi secara adil (fair). Melalui integrasi data yang solid, negara berdaulat atas sumber dayanya, dan pelaku usaha mendapatkan kepastian berusaha yang transparan dan efisien,” tutup Labib. *