indonews

indonews.id

Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, Orang Tua Diminta Batasi 2 Jam Sehari

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Aturan tersebut mengatur penggunaan gawai oleh murid, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan.

Kemenag juga mengatur peran orang tua dalam mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah. Satuan pendidikan yang berada dalam binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi digital. Menurutnya, teknologi tetap diperlukan dalam proses pembelajaran, tetapi harus digunakan secara terarah dan proporsional.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).

Gawai Dilarang Saat Pembelajaran

Dalam surat edaran tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran. Gawai hanya dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan juga diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaan perangkat tersebut tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan gawai di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai sebelum pembelajaran dimulai dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat. Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah diminta menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua.

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Kemenag menekankan agar penerapan aturan dilakukan tanpa kekerasan dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.

Kamaruddin mengatakan penggunaan gawai secara tidak tepat berpotensi mengganggu konsentrasi belajar serta kualitas interaksi sosial antarmurid. Menurutnya, ruang digital juga membawa sejumlah risiko, mulai dari perundungan siber, paparan konten negatif hingga penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” ujar Kamaruddin.

Karena itu, aturan tersebut melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.

Murid, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Aktivitas transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Orang Tua Diminta Batasi Gawai Maksimal 2 Jam

Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya diterapkan di lingkungan sekolah. Kemenag juga memasukkan pengawasan di lingkungan keluarga sebagai bagian dari kebijakan tersebut. Orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, antara lain pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai oleh anak juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, dan tidak di kamar tidur.

Kamaruddin menekankan, pendampingan orang tua tidak cukup hanya dengan membatasi durasi penggunaan gawai. Orang tua juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas dan pengalaman mereka di ruang digital.

“Pendampingan orang tua menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital,” kata Kamaruddin.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas