Nasional

Disdik DKI Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Wajib Nonaktifkan dan Titipkan Perangkat

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 11/02/2026 11:46 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi menetapkan mekanisme pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Sekolah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan aturan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Nahdiana, Selasa (20/1/2026).

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa seluruh gawai milik murid, seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan perangkat sejenis, wajib dalam kondisi dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent) selama berada di lingkungan sekolah. Selanjutnya, perangkat tersebut harus dikumpulkan di tempat penyimpanan yang telah disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

“Seluruh gawai tersebut kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing,” kata Nahdiana.

Untuk memastikan komunikasi antara sekolah dan orangtua atau wali murid tetap berjalan lancar, sekolah diminta menetapkan narahubung resmi. Kontak tersebut dapat berasal dari guru bimbingan konseling (BK), wali kelas, atau petugas lain yang ditunjuk pihak sekolah. Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengumpulkan data kontak darurat setiap murid.

Meski penggunaan gawai dibatasi, Disdik DKI menegaskan pembelajaran berbasis digital tetap dapat berlangsung. Sekolah diwajibkan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital untuk mata pelajaran yang membutuhkan perangkat elektronik agar proses belajar mengajar tetap optimal.

Selain pengaturan di lingkungan sekolah, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan diminta aktif berkoordinasi dengan orangtua atau wali murid guna membimbing penggunaan gawai siswa agar lebih positif dan edukatif, baik di sekolah maupun di rumah.

Bagi sekolah yang sebelumnya telah menerapkan larangan membawa gawai, aturan tersebut tetap dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran terbaru Disdik DKI.

Nahdiana menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai di sekolah.

“Bukan larangan penuh, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” tandasnya.

Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Artikel Lainnya