INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/06/2017 11:22 WIB
  • Amien Rais Disebut Terima Uang Rp 600 Juta Dalam Korupsi Alkes Kemenkes

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Amien Rais Disebut Terima Uang Rp 600 Juta Dalam Korupsi Alkes Kemenkes
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. (Foto: Gema Rakyat)

Jakarta, INDONEWS.ID - �Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang juga sering disebut sebagai tokoh reformasi Amien Rais disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Keuangan Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Disebutkan, uang yang mengalir ke rekening Amin Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali. Transfer tersebut pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening Yurida Adlaini selaku sekretaris Yayasan�Sutrisno Bachir Foundation.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

"Ada aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amananat Nasional tersebut yakni�Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun,�Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa,"kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Bukan Amien Rais seorang diri. Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Sutrisno Bachir juga disebut ikut menerima uang haram tersebut. Sutrisno Bachir menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.

Selain itu, uang juga mengalir ke Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan�Sutrisno Bachhir Foundation sebesar Rp 65 Juta.

Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung atau tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan. Arahan tersebut ditujukan kepada Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk mengurus penunjukan langsung PT Indofarma Tbk.

"Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan `Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya`," kata Ali Fikri, mengutip arahan Siti tersebut.

Seperti diketahui, Siti dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juga subsidair enam bulan kurungan dalam kasus Pengadaan Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI.

 

Menteri Kesehatan RI 2004-2009 itu didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI atau pengadaan Alkes Untuk buffer stock.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000. (Very)

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas