INDONEWS.ID

  • Jum'at, 31/03/2017 14:45 WIB
  • Polisi : Al Khaththath Hendak Gulingkan Pemerintahan Jokowi

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Polisi : Al Khaththath Hendak Gulingkan Pemerintahan Jokowi
Jakarta, INDONEWS.ID - Diduga hendak lakukan makar, Polda Metro Jaya langsung mencokok lima orang pimpinan dari Forum Umat Islam (FUI). Kelima pentolan FUI ini  merupakan penggerak dari Aksi 313. Nama-nama yang ditangkap tersebut adalah Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, lima orang yang ditangkap itu dijerat Pasal 107 KUHP, yakni makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan Joko Widodo, dan Pasal 110 yaitu pemufakatan dengan maksud mengerahkan orang melakukan kejahatan. “Jadi kelimanya kita kenakan pemufakatan makar sesuai pasal 107 dan 110 KUHP dan karena semua perbuatan ini delik formil, jadi kami punya semua bukti yang dimiliki penyidik     ” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/3/2017). Ditambahkan Argo, penangkapan terhadap lima petinggi FUI ini sudah sesuai bukti-bukti yang sudah dikantongi sehingga tidak melanggar aturan. Argo menuturkan, pihaknya telah melakukan pengintaian kepada tokoh-tokoh yang menjadi penggerak Aksi 313 itu sejak beberapa hari sebelumnya. Termasuk adanya pertemuan yang diduga untuk membahas pemufakatan jahat. “Salah satunya menduduki gedung MPR/DPR, lalu mengganti UUD kembali ke UUD asli. Ini adalah kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional.  Intinya polisi ada laporan, lalu melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan hari ini ,” jelas Argo. Seperti diketahui, FUI merupakan inisiator dari Aksi 313. Aksi itu menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke penjara akibat kasus dugaan penistaan agama.(Lka)
Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas