INDONEWS.ID

  • Selasa, 04/07/2017 10:41 WIB
  • DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Kirim Pasukan TNI ke Marawi

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Kirim Pasukan TNI ke Marawi
ilustrasi Gedung DPR (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengingatkan Pemerintah tidak mengirimkan pasukan TNI dalam operasi militer pemberantasan kelompok radikal di Marawi Filipina Selatan. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin, pengiriman pasukan TNI ke negara lain, diatur dalam perundang-undangan. Karena itu Pemerintah Indonesia agar tidak bersikap reaktif. "Pemerintah Indonesia agar tidak bersikap reaktif. Pengiriman pasukan TNI ke negara lain, diatur dalam aturan perundang-undangan," kata TB Hasanuddin, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/7/2017). Hasanuddin menjelaskan, aturan perundangan tersebut meliputi, pertama, mengacu pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4, disebutkan: "Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Kemudian, pada pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI. Menurut dia, kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP), sebagaimana termaksud dalam butir B ayat 6 yang menyebut, TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan. "Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait," katanya. Kedua, pada pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, menyebut TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Ketiga, merujuk UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada pasal 7 ayat 1 disebutkan, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kemudian, pada ayat 2b butir ke-6 UU TNI menyebut, terkait dengan operasi militer, selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, jika mengacu pada tiga produk undang undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkanankan mengirimkan pasukan tempur. Menurut Tubagus, meskipun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa ASEAN, tetapi ASEAN juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama, jadi Indonesia tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Philipina. Bantuan Indonesia kepada Filipina dapat berupa, bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Philipina. (hdr)
Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Artikel Terkini
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas