INDONEWS.ID

  • Selasa, 11/07/2017 15:38 WIB
  • PBNU: Masyarakat dan Negara Masih Butuh KPK

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
PBNU: Masyarakat dan Negara Masih Butuh KPK
PBNU dan KPK usai menggelar pertemuan, di Gedung KPK, Selasa (11/7/2017). (Foto: Nu.od.id)
Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat dan negara ini masih membutuhkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, korupsi masih menjadi musuh besar bangsa dan negara, yang membutuhkan peran KPK. “Nahdlatul Ulama di belakang KPK, sampai hari ini masyarakat dan negara butuh KPK. Kecuali jika negara benar-benar sudah terbebas dari praktik korupsi sehingga beberapa kalangan pantas mempertanyakan keberadaan KPK,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di gedung KPK, Selasa (11/7/2017). Said Aqil didampingi Direktur Eksekutif The Wahid Foundation Yenny Wahid, Ketua PBNU Robikin Emhas, dan Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad, mendatangi Kantor KPK, memberikan dukungan penuh kepada lembaga anti rasuah itu. Mereka langsung disambut Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan para komisioner lain, untuk selanjutnya menggelar diskusi. Ada sejumlah poin yang dihasilkan dari pertemuan antara PBNU dengan KPK tersebut. Pertama, KPK adalah konsekuensi logis dari pilihan menciptakan transparansi dan akuntabilitas pasca-reformasi. Sangat keliru jika ada keinginan melemahkan, bahkan membubarkan KPK. Sebaliknya, KPK harus diperkuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Karena itu, kita perlu mewaspadai upaya-upaya pelemahan KPK. Meski sekarang ini - berdasar berbagai survei - KPK menjadi lembaga negara yang paling kredibel dan terpercaya, namun perbaikan-perbaikan harus terus dilakukan,” kata Said Aqil. Kedua, di banyak negara, perjalanan komisi antikorupsi selalu membuat repot orang-orang yang selama ini menggerogoti keuangan negara. Karena itu, selalu saja muncul tantangan. Namun, KPK harus tetap istiqomah dan maju terus melaksanakan fungsi pemberantasan korupsi. Ketiga, KPK adalah amanah rakyat yang mengharapkan adanya negara yang bersih dari korupsi, Baldatun thoyyibatun. Keinginan membubarkan KPK, baik dengan cara yang konstitusional seperti hak angket maupun inkonstitusional, sama artinya dengan ingin mengubur amanah dan harapan rakyat. (Very)  
Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas