INDONEWS.ID

  • Rabu, 05/04/2017 18:57 WIB
  • Ini Penjelasan MA Terkait Pelantikan Pimpinan DPD

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ini Penjelasan MA Terkait Pelantikan Pimpinan DPD
Pelantikan Pimpinan DPD oleh MA, di Jakarta, Selasa (4/4/2017). (Foto:Aktual.com)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan dua Wakil Ketua DPD lainnya, menyisahkan polemik, antara lain terkait sikap Mahkamah Agung. Banyak pihak mempertanyakan sikap MA yang melantik pimpinan DPD hasil kocok ulang tersebut. Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun, yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA. Karena itu, banyak pihak menunggu penjelasan MA, terkait keputusannya melantik Oesman Sapta dan dua Wakil DPD. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menjelaskan MA bertugas dan berwenang melantik Ketua DPD, meskipun Tata Tertib (Tatib) DPD tentang masa jabatan pimpinan DPD sudah dibatalkan MA sebelumnya. "Memang Tatib sudah dibatalkan, tetapi antara Tatib dengan pelantikan itu adalah persoalan yang berbeda," kata Ridwan, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Ridwan menjelaskan bahwa MA hanya membatalkan Tatib, namun pelantikan Ketua DPD merupakan urusan internal DPD yang tidak bisa dicampuri. "DPD tentu memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik," ucap Ridwan, seperti dikutip Antara. Pada Selasa (4/4) Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta dan dipandu oleh Wakil Ketua MA H. M. Syarifuddin. Pelantikan pimpinan baru DPD RI ini berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019. Sebelumnya terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapat Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai ketua dan wakil ketua DPD. Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Namun, tata tertib itu sudah dibatalkan oleh MA. Sidang paripurna DPD RI sebelumnya memutuskan untuk menetapkan tata tertib baru menggantikan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut. (Very)
Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas