Jakarta, INDONEWS.ID - Dugaan adanya pemberian uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, sesepuh KPK ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017) oleh Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak).
Pelaopran Kompak tersebut sesuai dengan pernyataan saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis, soal dugaan adanya pemberian uang kepada Adnan dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“Jadi kami hari ini mendatangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh wakil ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja,” ujar kuasa hukum Kompak, Amin Fachruddin kepada wartawan.
Dikatakan Amin, pemberian dari Nazarudin yang berupa hadiah bisa dikaregorikan sebagai tindakan suap menyuap atau gratifikasi sejumlah 1 miliar.
“Sebenarnya tindak pidana biasa bukan delik aduan. Jadi tanpa adanya aduan pun pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya. (Lka)