INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/08/2017 14:18 WIB
  • Dirut BPJS Kesehatan Respon Positif Usulan KSPI Terkait Buruh PHK

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Dirut BPJS Kesehatan Respon Positif Usulan KSPI Terkait Buruh PHK
Jakarta, INDONEWS.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan protes keras terkait tidak dijalankannya ketentuan terkait pekerja/buruh yang tidak dilayani lagi ketika di-PHK (Putus Hubungan Kerja). Padahal, menurut Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 6 bulan pasca PHK, buruh seharusnya masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan. Demikian ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal dalam audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, di Jakarta, Rabu (2/8/2017). Said Iqbal menginformasikan, saat ini ribuan buruh yang mengalami PHK namun belum ada putusan inkrah, malah sudah tidak dilayani BPJS Kesehatan. “Kami ingin, sepanjang PHK belum inkrah, buruh harus tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Jika karena buruh mau membayar 1% iuran BPJS dalam proses PHK, buruh mau bayar kemana? Kan bukan peserta mandiri. Pengusaha juga tidak mau membayarkan iuran BPJS buruh selama proses PHK. Malahan, kalau merujuk pada peraturan, 6 bulan pasca PHK pun buruh masih menerima manfaat BPJS Kesehatan,” tegas Said Iqbal. Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK belum inkrah. “Karena 5% iuran itu melekat kepada buruh, dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengiur BPJS buruhnya,” katanya. Lebih lanjut Said Iqbal meminta  BPJS Kesehatan agar tidak mengabaikan tugasnya untuk menagih iuran perusahaan. Tidak diterimanya buruh oleh pelayanan kesehatan semasa mereka mengalami PHK sangat memberatkan. Said mengatakan, jika saat ini terjadi penurunan pelayanan bagi buruh dalam hal akses fasilitas kesehatan. Oleh karena itu perlu ada terobosan dalam COB. Perluasan kuantitas COB di daerah-daerah Indonesia perlu diperbanyak, sehingga akses kesehatan masyarakat mudah. Syarat klinik untuk menjadi mitra BPJS perlu dipermudah dengan tetap memerhatikan aspek kualitas pelayanan kesehatan. Dalam kesempatan ini, KSPI juga menegaskan tidak setuju dengan sistem INACbgs. “Kami sudah diskusi dengan IDI dan RS Swasta. Dalam diskusi tersebut ditemukan wacana dampak buruk bagi buruh. Kalau RS Pemerintah mereka dapat subsidi obat dan alat kesehatan, sedangkan swasta tidak. Ini berdampak pada kemampuan usaha RS swasta yang tentu buruh pun akan terkena dampaknya. Contoh, RS Islam Cempaka Putih upah dibatasi, outsourcing dibatasi, upah tidak UMSP, PHK, dll. Kami bersama IDI akan mendiskusikan mengenai INACBGS,” tegas pria yang menjadi Governing Body ILO ini. Fahmi Idris mengatakan mengapresiasi usulan KSPI. Menurutnya, KSPI adalah motor utama pendorong implementasi UU SJSN berupa UU BPJS melalui Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Mengenai manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang mengalami PHK, Fahmi menjanjikan akan diadakan FGD antara BPJS Kesehatan, KSPI, dan BPK. Sementara terkait COB, Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan sangat terbuka bekerja sama dengan klinik. Kalau soal syarat, kita terikat pada indikator mutu. “Namun kami selalu menyampaikan kepada klinik perusahaan untuk menyertakan surat izin dalam bekerja sama. Nanti kita akan pelajari lagi. Kalau syarat kredensial kita ikut pemerintah,” kata Fahmi. Hasil dari audiensi ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk 2 Focus Group Discussion (FGD). FGD pertama akan membahas manfaat selama proses PHK dan 6 bulan pasca PHK. FGD pertama akan melibatkan BPK. FGD kedua akan membahas tentang COB dan INACBGS yang akan melibatkan IDI. Kedua hasil FGD akan menjadi rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh KSPI dan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Very)  
Artikel Terkait
Sail Nias 2019, 500 Penari Tarian Kolosal Nias Meriahkan di Hari Puncak
Atraksi Lompat Batu di Desa Bawomataluo, Melatih Ketangkasan Pemuda Nias
P-Five Band Unjuk Kebolehan di Penutupan Kejurnas Gokart 2019
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas