Jakarta, INDONEWS.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah mencokok pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia dari kediamannya di wilayah Ciputat, karena kedapatan mengkonsumsi dan memiliki obat obat keras psikotroika jenis Dumolid. Polisipun telah menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka kasus kepemilikan dan pengkonsumsi Dumolid sedangkan sang istri Mieke Amalia dipulangkan oleh polisi karena hanya sebagai pengkonsumsi.obat yang mengandung nitrazepam yang tergolong psikotropik berbahaya.
“Dia katanya mengaku (memakai narkoba) setahun karena susah tidur,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung, saat jumpa pers di Gedung Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Vivick menjelaskan bahwa Tora dan Mieke ditangkap di rumah mereka kawasan Perumahan Bali View, Tangerang sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Vivick bersama timnya. Dari penelusuran mereka, mengarah ke nama Tora Sudiro dan Mieke Amalia.
Pada saat penangkapan Tora Sudiro, polisi mendapatkan 30 butir Dumolid. Jenis narkoba ini beberapa waktu terakhir sering dipakai sejumlah selebriti tanah air.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia mengaku kepada polisi telah menggunakan narkoba sejak setahun terakhir. Mereka memakai Dumolid, yang sering digunakan sebagai obat penenang itu, karena kesulitan tidur akibat aktivitas pekerjaan yang terlalu padat.
“Mungkin karena kejar tayang, capek terus nggak bisa tidur,” pungkas Vivick.(Lka)