Jakarta, INDONEWS.ID- Polemik mengenai Ketua DPR yang akan membacakan teks Proklamasi pada hari kemerdekaan republik Indonesia ke-72 akhirnya berakhir, setelah pihak Istana turun tangan.
Sekretariat Negara (Sekneg) telah mengirim surat ke majelis permusyaratan rakyat (MPR) terkait dengan pembacaan naskah proklamasi yang akan dibacakan pada 17 Agustus di Istana Negara. Dengan demikian, maka pembacaan naskah proklamasi akan dibacakan oleh Ketua MPR.
"Iya (ketua MPR yang akan membaca naskah proklamasi)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno, Senin (7/8/2017) kemarin.
Menurut Mensekneg Praktino, tidak ada aturan baku mengenai pembacaan naskah Proklamasi. Namun saat ini ketua MPR dapat giliran untuk membacakan naskah tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua DPR-RI, Agus Hermanto, mengatakan, polemik terkait pembacaan teks proklamasi ini akan disesuaikan juga dengan hal-hal yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, termasuk status tersangka yang ditetapkan KPK pada Setya Novanto."Yang jelas kita semua mengikuti aturan dan koridor yang ada," jelasnya.(hdr)