Jakarta, INDONEWS.ID - Selain ada Densus 88/Antiteror, kini Mabes Polri juga memiliki Dentasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Antikorupsi).
Densus Antikorupsi ini akan mulai bekerja pada akhir tahun 2017.
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menjelaskan nantinya lembaga yang dipimpin jenderal bintang dua ini akan berkantor di Polda Metro Jaya.
“Saat ini kami terus bekerja agar realisasi itu dapat terpenuhi,” kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Densus Antikorupsi ini akan langsung berada di bawah komando Kapolri atau langsung dikendalikan dari pusat.
Namun untuk jumlah personilnya, Setyo dapat memaparkannya, begitu juga struktur organisasi dari Densus tersebut.
Dia menambahkan, Densus Antikorupsi ini akan bekerja dan beroperasi seperti Densus 88 AT Polri.
Untuk landasan hukum sendiri, Setyo mengatakan akan digunakan payung hukum tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, lanjut Setyo hal tersebut berbeda dengan UU yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Lka)