Jakarta, INDONEWS.ID - Gelaran Halaqah Kebangsaan yang diinisiasi oleh DPP PKB resmi ditutup Senin (07/8). Peserta Halaqah yang terdiri dari para pengasuh Pesantren, Madrasah Diniyah, dan TPQ, perwakilan ormas, aktivis LSM serta masyarakat peduli pendidikan sepakat menolak Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dihasilkan halaqah kebangsaan ini, kami akan kawal rekomendasi yang dihasilkan sampai tuntas,” kata Sekretaris Jenderal DPP PKB, Abdul Kadir Karding, melalui siaran pers.
Karding menyatakan bahwa partainya akan menggunakan kekuatan struktur partai maupun pejabat eksekutif maupun legislatif yang ada di partainya untuk menolak peraturan yang jelas-jelas dipaksakan.
Pada kesempatan yang sama, fasilitator Halaqah Kebangsaan sekaligus Ketua Pengurus Pusat LP Ma’arif NU, Arifin Junaidi, menegaskan bahwa para peserta sepakat dengan keinginan Presiden untuk memperkuat pendidikan karakter, akan tetapi menolak pengaturan hari sekolah menjadi lima hari, pagi sampai sore
“Kami menginginkan konsistensi dari Pak Jokowi, karena beberapa saat yang lalu, beliau menyatakan bahwa akan membatalkan kebijakan FDS ini. Akan tetapi ternyata malah dibiarkan menjadi kebijakan resmi melalui Permendikbud,” katanya.
Arifin mengatakan, pihaknya serta para peserta Halaqah Kebangsaan siap berdiskusi dan dilibatkan Presiden melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk merancang Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Sebab lembaga dan peserta halaqah menyatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden yang ada masih dominan mengatur soal sekolah lima hari sekolah.
“Kami harap Presiden lebih teliti sebelum menandatangani rancangan peraturan presiden untuk disahkan jadi Perpres, serta melibatkan dan mendengarkan masukan banyak pihak dalam pembuatannya,” tegasnya.
Berikut rekomendasi dan rencana aksi halaqah kebangsaan:
Rekomendasi:
- Memohon kepada Presiden unutk memerintahkan mendikbud supaya segera mencabut permendikbud 23 tahun 2017. Karena selama ini banyak sekali Peraturan Menteri Agama yang tidak disetujui Presiden, seharusnya hal ini mudah saja dilakukan. Apabila Mendikbud masih membandel maka kami menuntut Mendikbud untuk diganti;
- Meminta kepada partai politik yang mempunyai kursi di DPR untuk mendesak Mendikbud untuk mencabut permendikbud serta menghapus diskriminasi madrasah;
- Memohon anggota komisi VIII dan X menerima kelompok masyarakat untuk menyampaikan keberatan permendikbud ini;
- Memohon kepada PBNU serta ormas Islam lainnya untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak mendukung pencabutan permendikbud nomor 23 tahun 2017.
Rencana aksi:
- Mengusulkan kepada unutk DPP PKB untuk memerintahkan kepada pengurus DPW PKB, DPC PKB, Kepala Daerah serta anggota DPRD yang berasal dari PKB untuk memfasilitasi aksi demonstrasi penolakan permendikbud nomor 23 tahun 2017 ;
- Pengurus FKDT, LP Maarif NU, TPQ, TPA, dan LBM NU (Lembaga Bahtsul Masail) akan selalu berkoordinasi untuk melakukan aksi lanjutan misalkan untuk menghadap komisi VIII dan X menyuarakan hal ini;
- Memohon kepada PBNU untuk memerintahkan kadernya di parlemen supaya memfasilitasi aksi demonstrasi penolakan Permendikbud nomor 23 tahun 2017;
- Memohon kepada LP Maarif NU untuk mengeluarkan instruksi kepada sekolah dibawah LP Maarif untuk mengadakan dzikir serempak di sekolah, masjid dan mushola untuk menolak Permendikbud nomor 23 tahun 2017;
- Meminta Panitia Halaqoh Kebangsaan untuk menghubungi dan mengkoordinasikan organisasi terkait yang terlibat dalam halaqoh untuk terus berkontribusi terhadap penolakan Permendikbud nomor 23 tahun 2017. (Very)