INDONEWS.ID

  • Senin, 14/08/2017 11:39 WIB
  • Mendagri: Presiden Segera Tanda Tangani UU Pemilu

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Mendagri: Presiden Segera Tanda Tangani UU Pemilu
Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu). Dengan begitu, UU Pemilu akan menjadi acuan bagi Pemilu Serentak 2019. Tjahjo mengatakan, semua menteri terkait telah menandatangani UU Pemilu. Begitu juga tim dari DPR. Ia berharap, dalam waktu dekat Presiden Jokowi segera mengesahkannya. Setelah itu, regulasi tersebut baru dinyatakan sah bersamaan dengan terbitnya nomor peraturan perundang-undangan. “Mudah-mudahan pekan depan sudah diteken Presiden. Tapi revisi itu tidak mempengaruhi (subtansi UU), hanya beberapa redaksi saja,” kata Tjahjo saat menghadiri Undangan Diskusi GK Center bertema “Dinamika Politik dan UU Pemilu” di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8/2017). Ia menambahkan, penyempurnaan UU ini tidak menghambat KPU dalam menyusun Peraturan KPU. Sebab KPU tetap berpedoman pada undang-undang terbaru yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR bersama pemerintah. Tjahjo menjamin peraturan yang disusun KPU tak akan multitafsir karena sudah ada dasarnya. “Saya kira enggak ada masalah. Sudah selesai semua kok yang dikembalikan oleh Setneg untuk pansus merapihkan, sudah beberapa hari lalu, semua menteri sudah paraf, tim dari DPR sudah paraf dan sudah kami serahkan,” ujarnya seperti dikutip Setkab.go.id. Sebelumnya, Tjahjo mengungkapkan UU tersebut memang perlu penyempurnaan. Namun, bukan berarti mengubah subtansi aturannya. Hanya mengoreksi sejumlah kesalahan redaksi, termasuk merapihkan kembali pengetikan di rancangan regulasi tersebut. Namun seperti apa teknisnya menurut dia bukan kewenangannya. “Penomoran itu ranah sekretariat negara. Namun, secara prinsip, sudah dirapikan sebagaimana masukan di sekretariat negara,” tambah Tjahjo. UU Pemilu yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna terdiri dari 562 pasal yang perlu diperhatikan kembali secara detail penggunaan kata dan kalimatnya. Maka itu, Tjahjo menyatakan, perlu penyerasian kembali agar tak menimbulkan masalah ke depannya. “Pasalnya banyak, ada 562 pasal mungkin ada kata-kata kesalip dan kalimat-kalimat lainnya,” pungkas Tjahjo. (Very)
Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas