Jakarta, INDONEWS.ID- Mantan Narapidana terorisme Aman Abdurrahman baru saja dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan ke-72 RI pada Minggu (13/8) lalu. Kini kembali diamankan Densus 88.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, terduga Aman Abdurrahman kembali diamankan pihak Densus 88, karena ada informasi baru mengenai dugaan keterlibatan dirinya dengan kasus bom Thamrin.
"Aman Abdurahhman ijemput karena ada informasi baru, dia terlibat kasus Bom Thamrin," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Rikwanto menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aman di Mako Brimob. Dan untuk mempermudah penyelidikan, Aman juga dititipkan pihak Densus di ruang tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Sudah berlangsung. Dalam seminggu ini masih didalami terus," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Aman pertama kali ditangkap polisi setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, pada 21 Maret 2004 lalu . Ledakan terjadi saat dirinya sedang latihan merakit bom.
Kemudian, pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman tujuh tahun penjara selama karena terbukti melanggar Pasal 9 UU No 15 tahun 2003 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.
Setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010, Aman kembali ditangkap lantaran terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis sembilan sembilan tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan. (hdr)