Jakarta, INDONEWS.ID – Untuk yang keempat kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana mati kasus narkoba.
Namun eksekusi terhadap ke sepuluh terpidana mati yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(inkrah) ini masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan batas waktu pengajuan bagi terpidana mati kasus narkoba.
“Kita sedang meminta Fatwa MA terkait tidak terbatasnya pengajuan grasi oleh terpidana setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
dikatakan Prasetyo, pihaknya berpandangan putusan itu tidak berlaku surut, agar terpidana mati yang perkaranya sudah inkrah dapat segera dieksekusi mati. Selain itu, dengan fatwa MA agar ada kepastian waktu pengajuan grasi.
Menurutnya, masih ada 10 terpidana mati yang syarat admintrasinya belum lengkap karena masih menempuh grasi ke MA. Mereka adalah Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape, Obina Nwajagu (Nigeria), Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria) Merri Utami, Agus Hadi, Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan), dan Frederick Luttar (Nigeria).