Jakarta, INDONEWS.ID- Pemerintah akhirnya akhirnya mencabut moratorium atau sanksi administrasi terhadap pulau reklamasi C dan D.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dicabutnya moratorium itu karena pengembang kedua pulau tersebut yaitu PT. Kapuk Naga Indah, telah memperbaiki persyaratan administrasi yang sebelumnya disanksi.
"Kita sanksi administratif pulau C dan D yang di dalam catatan KLHK itu 14 bulan lalu. Di bulan Mei tahun 2016 itu ada 11 poin, dan 11 sekarang mereka (pengembang) sudah selesaikan," kata Siti usai rapat koordinasi Pulau Reklamasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Siti mengaku, beberapa hal yang sebelumnya disanksi, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), saat ini telah diubah oleh PT. Kapuk Naga. Kemudian terkait pengelolaan pasir, merapikan pengerukan, dan memperbaiki saluran serta sistematika kerja, juga telah diperbaiki sehingga sanksi administratif itu bisa dicabut.
"Kita minta ubah AMDAL mereka sudah ubah. Dia juga harus merapikan melakukan pengerukan karena terjadi pendangkalan itu untuk kepentingan alur pelayaran mereka juga sudah lakukan. Kemudian harus rapikan pulau itu dengan beton itu dia sudah lakukan dengan rapi," ujarnya menambahkan.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, bahwa kajian lengkap terkait pengelolaan kedua pulau itu sudah dikirim kepada Kementerian LHK dan Kemenko Maritim. Dan rencananya, dalam pekan ini juga Kementerian LHK akan segera mengeluarkan SK pencabutan moratorium tersebut.