INDONEWS.ID

  • Jum'at, 08/09/2017 09:12 WIB
  • KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim PN Bengkulu

  • Oleh :
    • very
KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim PN Bengkulu
Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) PN Bengkulu Dewi Suryana yang terjaring OTT menerima suap. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terduga penyuap hakim pemutus perkara kasus dugaan korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/9).

Febri mengatakan, tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Kemarin, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor.

Enam orang itu adalah Dewi Suryana selaku hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan dari panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy sebagai PNS atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Pemberian uang itu diduga terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN.

"Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Kamis malam.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Dewi Suryana,  Hendra Kurniawan dan Syuhadatul Islamy. (Very)

Baca juga : Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas