INDONEWS.ID

  • Senin, 11/09/2017 16:39 WIB
  • Kasus Bayi Debora, Menko PMK Akan Evaluasi SOP Rumah Sakit Terkait BPJS Kesehatan

  • Oleh :
    • very
Kasus Bayi Debora, Menko PMK Akan Evaluasi SOP Rumah Sakit Terkait BPJS Kesehatan
Menko PMK Puan Maharani. (Foto: Setkab.go.id)

Kazakhstan, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengucapkan dukacita atas meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang akibat penanganan yang lambat di rumah sakit, beberapa waktu lalu.

“Saya mengucapkan belasungkawa dan perasaan duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas dan tabah,” kata Puan disela-sela acara KTT OKI di Astana, Kazakhstan, Senin (11/09) melalui siaran pers.

Baca juga : Buka Karnaval Cap Go Meh 2018, Menko Puan Berpesan Jaga Pancasila

Lebih lanjut Menko PMK mengatakan, sangat prihatin atas kejadian yang menimpa bayi Debora dan empati yang sebesar-besarnya kepada Ibu Henny Silalahi dan Bapak Rudianto Simaronjang (orang tua bayi Debora) atas tragedi yang menimpa keluarga. Menko PMK mengungkapkan rasa masygul dan prihatin mendengar kasus kematian bayi Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, akibat tak bisa mengakses fasilitas PICU lebih cepat.

Atas kejadian ini, Menko PMK Puan Maharani meminta semua rumah sakit yang beroperasi di Indonesia lebih mengutamakan keselamatan pasien dalam kondisi darurat dibanding mempertimbangkan hal-hal yang bersifat komersial. Selanjutnya, Menko PMK menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP Rumah Sakit yang tak terkoneksi dengan pelayanan BPJS Kesehatan terkait dengan tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi/sharing benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya.

Baca juga : Menko Puan Tekankan Pentingnya Pengetahuan Terintegrasi untuk Tingkatkan Kualitas Pangan

Menko PMK juga akan meminta Menteri Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas-Dinas Kesehatan di daerah untuk mengevaluasi SOP Penanganan Kedaruratan Pasien utamanya untuk Rumah Sakit yang tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan.

“Bagaimanapun juga tugas utama Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan terhadap kemanusiaan,” ujar Puan. (Very)

Baca juga : Kematian Bayi Debora, KSPI Desak Kaji Ulang Sistem BPJS Kesehatan
Artikel Terkait
Buka Karnaval Cap Go Meh 2018, Menko Puan Berpesan Jaga Pancasila
Menko Puan Tekankan Pentingnya Pengetahuan Terintegrasi untuk Tingkatkan Kualitas Pangan
Kematian Bayi Debora, KSPI Desak Kaji Ulang Sistem BPJS Kesehatan
Artikel Terkini
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas