Jakarta, INDONEWS.ID- Keinginan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, agar setiap warga yang mengajukan STNK baru harus memiliki garasi. Sepertinya belum dapat direalisasikan. Pasalnya masalah itu belum dikomunikasikan dengan Jajaran Polda Metro Jaya
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, pihaknya akan mengkomunikasikan peraturan tersebut ke pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu harus dibicarakan. Kami belum membicarakan hal tersebut, apabila ada demikian kita harus bicarakan," kata Halim, Kamis (14/9/2017).
Halim menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum serta Perkap Nomor 5 tahun 2015, syarat-syarat dalam penertiban STNK antara lain faktur kendaraan, cek fisik dan Kartu Tanda Penduduk. "Itu yang disyaratkan," jelasnya.
Halim mengaku, hingga saat ini pihaknya belum diajak bicara peraturan tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jika peraturan tersebut diterapkan maka harus diubah Undang-undang. Tidak bisa hanya menggunakan peraturan daerah.
"Kami tidak berlakukan karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari Perda juga harus dalam Peraturan Gubernur. Kalau ada aturan demikian berarti harus diubah. Perda tidak boleh mengalahkan daripada UU," katanya