Polisi Berhasil Amankan 5 Terduga Pelaku Penyebar Pil PCC
Reporter: hendro
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID- Setelah diburu oleh Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya pelaku penyebaran pil PCC atau Paracetamol Cafein Carisoprodo berhasil diamankan. Pelaku yang terdiri dari 5 orang itu, 2 diantaranya adalah seorang apoteker.
Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, kelima orang tersangka itu berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda-beda. Kelima orang tersebut terdiri dari Risna (27 tahun), Frety Ananda (33), Sara Tasia (39), Waode Yuniati Kasmia Arief (34), dan Amalia (19).
"Dua dari para pelaku yang berinisial, WYK (34) dan Am (19) seorang apoteker," ujar Martinus di Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Martinus menjelaskan, kedua orang apoteker tersebut diamankan di tempatnya bekerja di sebuah apotek di Jalan Sawo, Kota Kendari. Dari para pelaku ini, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 1.112 butur obat jenis tramadol.
Lebih lanjut Martinus menambahkan, polisi menyita 988 butir PCC di dalam lemari baju plastik, plastik klip sebanyak 2.800 lembar, delapan toples putih bekas tempat obat, 1.643 butir PCC yang sudah dibuang di belakang rumah, serta uang berjumlah Rp 735 ribu. "Jadi total keseluruhan obat pil tersebut 2.631 butir," ujar ujarn.(hdr)