INDONEWS.ID

  • Minggu, 17/09/2017 18:05 WIB
  • Polda Metro Jaya Berhasil Selamatkan Anak-Anak Indonesia Dari Ancaman Kaum Gay

  • Oleh :
    • hendro
Polda Metro Jaya Berhasil Selamatkan Anak-Anak Indonesia Dari Ancaman Kaum Gay
Ilutrasi Polda Metro Jaya (ist)

 Jakarta, INDONEWS.ID-Terbongkarnya jaringan jual beli video porno kaum gay  oleh Jajaran Polda Metro jaya patut diapresiasi. Pasalnya dengan keberhasilan ini, Polda Metro Jaya dapat menyelamatkan dan mencegah kejahatan seksual terhadap  anak laki-laki dari kejahatan kaum gay yang menyukai anak-anak dibawah umur.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, saat ditelurusi melalui media sosial, ketiga tersangka yang berinisial Y (19) di Purwodadi, Jawa Tengah, H alias Uher (30) di Garut Jawa Barat dan I (21) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat memiliki follower /pengikut yang jumlahnya ribuan.

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

“Tiga pelaku, masing-masing punya follower 1.000 orang,” ujar Adi di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Bisa dibayangkan jika mata rantai para tersangka ini tidak diputus. ribuan kaum gay yang menjadi follower para tersangka bisa menjadi ancaman setiap saat bagi anak-anak  Indonesia terutama anak laki-laki.

Baca juga : Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia

Karena itu, Adi menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat jual-beli video yang memuat materi pornografi tersebut.

Adi menjelaskan, motif pelaku melakukan ini untuk mencari keuntungan. Dalam sebulan hasil memperjual-belikan konten porno pelaku mendapat Rp 10 juta. Untuk paket 20-50 image dijual Rp 100 ribu.

Baca juga : Mario Dandy Pasang Borgol Plastik, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota

Akibat perbuatannya,  ketiga tersangka itu dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(hdr)

Artikel Terkait
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia
Mario Dandy Pasang Borgol Plastik, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas