INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/09/2017 16:37 WIB
  • Hendardi: Pernyataan Panglima TNI Terkait Isu Pembelian 5000 Pucuk Senjata Sebuah Pelanggaran Serius

  • Oleh :
    • very
Hendardi: Pernyataan Panglima TNI Terkait Isu Pembelian 5000 Pucuk Senjata Sebuah Pelanggaran Serius
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam acara reuni dengan sejumlah mantan Jenderal di aula Gatot Soebroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017) dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Pasal 3 dan Pasal 17 UU 34/2004 tentang TNI.

“Pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tentang isu pembelian 5000 pucuk senjata oleh institusi non militer, rencana penyerbuan ke BIN dan Polri merupakan bentuk pelanggaran serius Pasal 3 dan Pasal 17 UU 34/2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang adalah otoritas sipil,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, melalui siaran pers, Minggu (24/9/2017).

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Selain itu, menyampaikan informasi intelijen di ruang publik juga menyalahi kepatutan, karena tugas inteleijen adalah hanya mengumpulkan data dan informasi untuk user-nya, yakni presiden.

“Panglima TNI jelas a historis dengan hakikat reformasi TNI baik yang tertuang dalam TAP MPR, Konstitusi RI maupun dalam UU TNI dan UU Pertahanan,” jelas Hendardi.

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Hendardi mengatakan, pernyataan Panglima TNI tersebut menunjukkan teladan buruk bagi prajurit yang justru selama ini didisiplinkan untuk membangun relasi yang kuat dan sehat dengan institusi Polri, akibat tingginya frekuensi konflik antardua institusi ini.

“Alih-alih menjadi teladan, Panglima TNI justru membawa prajurit TNI dalam konflik kepentingan serius yang hanya menguntungkan diri Panglima TNI, yang sepanjang Bulan September ini terus mencari perhatian publik dengan pernyataan-pernyataan permusuhan, destruktif, dan di luar kepatutan seorang Panglima TNI,” kata Hendardi.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

Menurut Hendardi, selain isu PKI, pemutaran film G30SPKI, perang pernyataan dengan Menteri Pertahanan, dan pengukuhan diri sebagai Panglima yang bisa menggerakkan dan memerintahkan apapun pada prajuritnya, adalah akrobat politik Panglima TNI yang sedang mencari momentum politik untuk mempertahankan eksistensinya jelang masa pensiun. 

“Panglima TNI bermanuver dengan mencari musuh-musuh baru, bukan untuk tujuan kepentingan bangsa tetapi untuk kepentingan politik jangka pendek bagi dirinya,” kata Hendardi.

Perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada jajarannya untuk memutar film G30S PKI, kata Hendardi, menggambarkan perspektif dan sikap politik Panglima TNI atas peristiwa kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 1965-1966. Alih-alih mendukung rencana pemerintah yang berencana menggali kebenaran persitiwa tersebut, Gatot justru bersikap sebaliknya, yaitu mempromosikan kebencian kepada orang-orang yang dituduh PKI di masa lalu, meskipun hingga kini kebenaran peristiwa tersebut belum terungkap.

Sebagaimana diketahui film G30S PKI adalah film indoktrinatif yang diproduksi oleh Orde Baru untuk membenarkan tindakan penguasa baru itu menciptakan stabilitas politik pada masanya. Film tersebut juga menjadi instrumen menyebarkan kebencian, stigma, dan diskriminasi permanen pada orang-orang yang dituduh sebagai PKI.

Di sisi lain, pasca Orde Baru, muncul banyak versi tentang peristiwa tersebut. Bahkan pemerintah telah berencana untuk melakukan pengungkapan kebenaran dan keadilan atas peristiwa yang sesungguhnya.

“Jadi, rencana pemutaran film yang digagas oleh Panglima TNI hanyalah model dan cara Orde Baru untuk menanamkan kebencian tanpa reserve, tanpa interupsi, meskipun yang disuguhkan adalah peristiwa yang belum jelas kebenarannya. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya pemutaran film tersebut tidak lagi dilakukan,” tegas Hendardi.

Terburuk Sepanjang Reformasi

Di tengah upaya pemerintah yang berencana mengungkap kebenaran dan keadilan atas peristiwa kemanusiaan tersebut, Presiden Jokowi semestinya bisa mendisiplinkan seluruh elemen di bawah tanggung jawabnya untuk tidak membuat kegaduhan yang dapat menciptakan instabilitas politik dan keamanan.

Dan yang paling utama, menurut Hendardi, menyegerakan upaya-upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan atas pelanggaran HAM di 1965 tersebut. Hendardi mengingatkan, dalam Nawacita, Jokowi-JK berjanji akan membentuk Komisi Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran pelanggaran HAM masa lalu, termasuk peristiwa 1965.

Dengan berbagai kontroversi yang dilakukan Panglima TNI, secara eksplisit terlihat kuat bahwa isu kebangkitan komunisme ternyata datang dari anasir-anasir TNI. Isu pembelian senjata, selanjutnya digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan efensif lanjutan institusi TNI.

Hendardi mengatakan, cara Gatot Nutmantyo memimpin TNI adalah yang terburuk sepanjang era reformasi. “Bukan karena melakukan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan secara terbuka, tetapi karena membawa  kembali TNI berpolitik bahkan dengan mengorbankan koeksistensi antarinstitusi negara seperti Polri, BIN, dan Kemenhan,” katanya. 

Hendardi meminta Presiden Jokowi agar berhati-hati mengambil sikap atas Panglima TNI. “Karena Panglima TNI sedang mencari momentum untuk memperkuat profil politik bagi dirinya, maka tindakan atas Gatot Nurmantyo haruslah merupakan tindakan normatif dan biasa-biasa saja, sehingga cara-cara politik yang tidak etis yang sedang diperagakannya secara perlahan menjadi layu sebelum berkembang,” pungkasnya.

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas