Jakarta, INDONEWS.ID - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan selama sembilan jam, di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Rita terpaksa harus mengenakan rompi oranye saat keluar dari gedung KPK.
Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval mengatakan, usai pemeriksaan politisi Golkar itu sempat merasa kaget atas penahanan dirinya. Terlebih, baru kali ini Rita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ibu tadi kaget kenapa langsung ditahan? Saya rasa itu wajar. Manusiawi lah," katanya di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, usai pemeriksaan, Rita menjelaskan apa yang disangkakan KPK tidak benar. Uang Rp 6 miliar yang disebut-sebut sebagai gratifikasi izin perkebunan sawit, merupakan uang hasil jual beli emas.
"Itu jual beli emas 15 kilogram. Itu dikasih bapak saya, saya jual," kata Rita di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Rita juga mengatakan proses penetapan tersangka atas dirinya sangat tergesa-gesa. Karena itu, dia masih memiliki peluang untuk membela diri.
"Saya merasa apa yang dituduhkan kepada saya, dua sprindik itu masih ada peluang untuk membela diri," ujar Rita seraya masuk menuju mobil tahanan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Rita akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK yang baru saja diresmikan. Selama itu, Rita akan diinapkan di ruangan isolasi yang berada di lantai dasar rutan dan hanya diperuntukkan bagi satu orang penghuni.
"RWI akan ditahan di rutan KPK yang baru selama 20 hari," katanya.
Politisi Golkar yang diusung maju di Pilkada Kalimantan Timur itu, akan bergabung dengan beberapa tahanan perempuan KPK lainnya dalam satu blok yang sama, yaitu Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno, anggota DPR Miryam S Haryani, Dewi Suryana, dan PNS bernama Syuhadatul Islamy. (Very)