INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/10/2017 13:57 WIB
  • Soal Polemik Senjata Polri, IPW Minta Pemerintah Revisi Peraturan Soal Persenjataan

  • Oleh :
    • hendro
Soal Polemik Senjata Polri, IPW Minta Pemerintah Revisi Peraturan Soal Persenjataan
Presidium IPW Neta S Pane

 Jakarta, INDONEWS.ID- Buntut polemik pembelian senjata polri, Ind Police Watch (IPW) meminta pemerintnah merevisi Keppres 125/1990, Inpres no 9/1976 dan peraturan Menhan Soal Persenjataan..

Menurut presidium IPW Neta S Pane, sejumlah regulasi perlu direvisi agar polemik persenjataan Polri tidak menjadi konflik TNI Polri. Setidaknya ada tiga regulasi yang perlu direvisi agar berbagai pihak tidak salah kaprah menyikapi pengadaan persenjataan Polri.

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

Neta menilai ketiga regulasi yang perlu direvisi itu adalah Keppres No 125 thn 1999 tentang bahan peledak, Inpres No 9 Thn 1976 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api serta Peraturan Menteri Pertahanan yang mengatur persenjataan. “Sebab ketiga regulasi itu bertentangan dengan sejumlah undang undang,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya kepada INDONEWS, Rabu (11/10/2017).

Neta berpendapat, jika regulasi ini tidak direvisi akan terus terjadi polemik dan sikap salah kaprah dari kedua institusi, TNI maupun Polri dalam menyikapi persenjataan mereka.

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

Dalam beberapa pernyataannya, Neta selalu menilai, sejumlah kalangan sudah salah kaprah dalam menyikapi persenjataan Polri. Sejak reformasi di mana Polri terpisah dari TNI, secara hukum TNI tidak lagi bisa mencampuri urusan institusi kepolisian. TNI dan Polri saat ini berada dalam posisi setara sesuai dengan UUD 1945. Polri dan TNI memiliki undang undang sendiri. TNI tidak diperbolehkan mengintervensi Polri. Sebaliknya, Polri juga tidak boleh mengintervensi TNI.

 UUD 1945 mengatur tugas TNI menjaga pertahanan. Sedangkan, tugas Polri adalah menjaga keamanan serta melakukan penegakan hukum. Jadi, dalam mengimpor senjata untuk melengkapi kebutuhan personelnya Polri memiliki otoritas sendiri.

Baca juga : Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya

 “Tapi anehnya kenapa TNI mengintervensi dan menahan senjata Brimob di Bandara Soetta Jakarta dan berbagai pihak mendiamkannya. DPR sebagai pengawal regulasi dan mitra kerja TNI - Polri tidak bersuara,”ungkap Neta.

 Padahal, jelas Neta, payung hukum yang digunakan TNI untuk menahan persenjataan Polri tersebut sangat lemah, yakni Inpres nomor 9 tahun 1976 yang dikuatkan oleh Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010.

Seharusnya setelah pemisahan TNI Polri, inpres tersebuT tidak berlaku lagi. Sejak terpisahnya Polri dari TNI dalam struktur kenegaraan, tidak dikenal lagi lembaga yang bernama kementerian pertahanan dan keamanan. Sementara inpres yang digunakan masih mengacu kepada keberadaan menteri pertahanan dan keamanan.

Neta menilai, kesemrawutan hukum inilah yang membuat polemik persenjataan tsb mencuat ke permukaan dan seharusnya DPR harus menatanya agar tidak terjadi benturan antara TNI dan Polri akibat salah kaprah mempersepsikan payung hukum persenjataan Polri ini.

“Masalah ini harus segera dituntaskan karena dalam waktu dekat Polri akan kembali memasukkan senjata impor sebanyak 12.500 pucuk senjata. Berdasarkan kontraknya, paling lambat tanggal 8 Desember 2017 sebanyak 12.500 pucuk senjata itu sudah harus mendarat di Bandara Soetta Jakarta. Jika urusan regulasi ini tetap jadi polemik bisa bisa ke 12.500 pucuk senjata Polri itu kembali ditahan TNI,”ujar Neta. (hdr).

 

Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas